Diprotes DPR, Menag Tarik Kebijakan Potong BOS Madrasah Rp1,24 Triliun

Pemotongan BOS membuat rapat bersama DPR panas

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi menarik kembali kebijakan penghematan dana BOS dengan rincian Rp100 ribu per siswa. Total pemotongan untuk anggaran tersebut mencapai Rp1,24 triliun.

"Tadi di ruang rapat, di ruang tunggu saya sudah katakan, apapun yang terjadi kalau perlu yang lain-lain kita batalkan, dan yang ini (dana BOS madrasah dan pesantren) kita kembalikan," ujar Menag dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Menag di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang disiarkan langsung TVR Parlemen, Selasa (8/9/2020).

1. Menag akan memberikan dana BOS lebih dari Rp100 ribu kepada siswa madrasah dan pesantren

Diprotes DPR, Menag Tarik Kebijakan Potong BOS Madrasah Rp1,24 TriliunMenteri Agama Fachrul Razi (Dok. IDN Times/Kementerian Agama)

Menag mengatakan Kemenag akan memberikan dana BOS kepada siswa madrasah dan pesantren lebih dari Rp100 ribu. Dengan demikian, ia menganggap perdebatan tentang pemotongan dana BOS madrasah dan pesantren sudah selesai.

"Jadi saya kira sudah terpecahkan," ujar Fachrul.

Baca Juga: Kemenag: Dana Bantuan Rp930 Miliar untuk Pesantren Cair Pekan Ini

2. Komisi VIII DPR kecewa dengan kebijakan Kemenag yang dinilai tidak sesuai kesepakatan

Diprotes DPR, Menag Tarik Kebijakan Potong BOS Madrasah Rp1,24 TriliunKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengaku kecewa dengan kebijakan Kemenag, yang memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan pesantren senilai Rp100 ribu per siswa. Dana tersebut dipangkas untuk kebutuhan penanganan COVID-19.

Kekecewaan tersebut muncul karena dianggap kebijakan itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada saat awal pandemik COVID-19.

"Sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain. Jadi kami Komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan gak bisa yang lain, saya kira tidak mungkin lah Pak Menteri, Rp54 triliun Pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong Rp10 ribu per orang.

3. Pemotongan dana BOS untuk menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan terkait kondisi pandemik COVID-19

Diprotes DPR, Menag Tarik Kebijakan Potong BOS Madrasah Rp1,24 TriliunDok.Humas Jabar

Fachrul beralasan kementeriannya harus melakukan penyesuaian dalam menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan, terkait kondisi pandemik COVID-19. Penyesuaian itu pun menyasar ke Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.

"Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan atau pemotongan anggaran sebesar Rp2,29 triliun," kata Menag.

"Penghematan tersebut di ambil dari dana perjalanan dinas pegawai, dana pertemuan rapat-rapat yang bisa ditunda dan dana lain yang mungkin dilakukan penghematan," lanjut Fachrul.

4. Dengan penghematan besar, maka terpaksa ada pemotongan Rp100 ribu per siswa madrasah dan pesantren

Diprotes DPR, Menag Tarik Kebijakan Potong BOS Madrasah Rp1,24 TriliunMenag Fachrul Razi (Dok. Kemenag)

Dengan penghematan besar, pada akhirnya Kemenag terpaksa melakukan pemangkasan dana BOS Rp100 ribu per siswa untuk madrasah dan pesantren. Dengan total penghematan mencapai Rp1,24 triliun.

"Dilakukan karena konstruksi anggaran program pendidikan Islam Kemenag membawahi Satgas COVID-19 pusat dan daerah, sudah tidak ada lagi yang bisa dihemat. Berdasarkan analisa pembelajaran tatap muka yang tidak berjalan efektif selama tiga bulan pertama," lanjut Fachrul.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Murka Kemenag Potong BOS Madrasah Rp100 Ribu Per Siswa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya