Diuji Formil, Pengesahan UU KPK Baru Disebut Bagai Panggung Sandiwara

Aktor di balik panggung sandiwara tersebut adalah DPR

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Tim Advokasi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Muhammad Isnur dalam persidangan kedua uji formil UU KPK menyebutkan sejak awal proses pengajuan sampai pengesahan UU KPK baru bagaikan panggung sandiwara, Rabu (8/1). Hal itu ia ungkapkan karena Isnur menduga skema untuk melakukan revisi Undang-undang KPK sudah direncanakan sejak lama.

Ia menjelaskan, aktor di balik panggung sandiwara tersebut adalah DPR. Bahkan, ia juga menduga pemerintah ikut serta dalam rencana tersebut.

"Ini mungkin dipersiapkan sudah sangat lama, jadi proses di DPR ini kayak proses panggung sandiwara saja," ujar Isnur saat ditemui usai persidangan, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

1. Draf RUU KPK tertutup dari publik adalah sebuah kejanggalan

Diuji Formil, Pengesahan UU KPK Baru Disebut Bagai Panggung SandiwaraUji Materi UU Baru KPK (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Isnur menjelaskan, banyak kejanggalan yang terjadi di dalam proses pengesahan UU KPK. Misalnya saja, lanjut Isnur, naskah akademik UU KPK tidak dapat dikonsumsi publik dan sangat tertutup. Padahal, naskah akademik sebuah revisi undang-undang sudah seharusnya menjadi hak publik. 

"Mereka (DPR dan Pemerintah) berupaya menyembunyikan dokumen-dokumen yang seharusnya itu dokumen publik dan terbuka," tuturnya.

Isnur mengatakan, sejak awal proses RUU KPK muncul, draftnya tidak dapat ditemukan di website resmi DPR. Sehingga, lanjutnya, masyarakat tidak dapat mengetahui apa yang diubah dalam UU KPK.

"Draf UU KPK sendiri perubahannya kita gak bisa dapatkan sejak awal, kami dapatkan dari mana? Dari jalur-jalur yang misalnya personal dan lain-lain," katanya. 

Baca Juga: Wiranto: Revisi UU KPK bukan Melemahkan, Tapi Menguatkan KPK

2. Revisi UU KPK dengan tiba-tiba muncul menjadi sebuah pembahasan tanpa ada persiapan yang jelas

Diuji Formil, Pengesahan UU KPK Baru Disebut Bagai Panggung SandiwaraUji Materi UU Baru KPK (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Selain itu, Isnur juga menjelaskan, revisi yang ingin dilakukan pada UU KPK tidak ada pembahasan ataupun persiapan sebelumnya. Lalu, dengan tiba-tiba pada 3 September 2019 dibentuk sebuah rapat kecil untuk membahas revisi tersebut. 

'Tapi tiba-tiba di tanggal 3 September ada rapat kecil diusulkan oleh 6 orang, di sinilah mulai pembahasan dan pengusulan perubahan UU KPK ini," tutur Isnur. 

Isnur juga mengatakan, proses pengesahan RUU KPK berjalan dengan sangat cepat yaitu, hanya dalam 14 hari saja. "Jadi di 3 September selesai 17 September. Jadi hanya 14 hari dari mulai pengusulan sampai pengesahan," katanya. 

Dengan proses yang tertutup dan sangat cepat, Isnur mengklaim bahwa pengesahan UU KPK merupakan sebuah penyeludupan dokumen. "Itu jelas-jelas di dalamnya ada penyelundupan (dokumen)," ujarnya.  

3. Isnur klaim pemerintah ikut serta dalam panggung sandiwara pengesahan UU KPK baru

Diuji Formil, Pengesahan UU KPK Baru Disebut Bagai Panggung SandiwaraANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Isnur juga memaparkan pendapatnya tentang keterlibatan pemerintah dalam panggung sandiwara pengesahan UU KPK. Isnur melihat kejanggalan terjadi pada proses yang terhitung sangat cepat, yaitu hanya dalam satu hari saja, untuk memunculkan enam halaman dokumen tentang pendapat Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tentang RUU KPK.

"Misalnya gini, Pak Jokowi ngirim surpres tanggal 11 September, tanggal 12 sehari setelah Pak Jokowi ngirim surpres, Pak Yasonna (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) langsung membawa 6 halaman dokumen tentang pendapat presiden. Pertanyaannya kapan kajian versi pemerintah dibuat?" tuturnya. 

Lalu pada 12 September 2019, Isnur melanjutkan, sebanyak 286 poin di dalam RUU KPK juga telah dibuat. Hal itu pun membuat tanda tanya besar di benak Isnur.

"Ini mungkin dipersiapkan sudah sangat lama, jadi proses di DPR ini kayak proses panggung sandiwara saja," kata Isnur.

Baca Juga: Revisi UU KPK Sah, O.C. Kaligis Terbitkan Buku "KPK Bukan Malaikat"

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya