DKPP: KPU Perlu Hati-Hati Rekrut Tenaga Ad Hoc di Pilkada 2020

Penyelenggaraan tingkat ad hoc bisa timbulkan persoalan

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Alfitra Salamm menyarankan kepada (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar berhati-hati dalam merekrut penyelenggara pemilu di tingkatan ad hoc, khususnya pada ajang Pilkada Serentak 2020.

"Demi meminimalkan orang-orang yang sebenarnya merupakan bagian dari tim sukses kontestan Pilkada 2020," ujar Alfitra seperti dilansir Antara, Selasa (29/10).

Baca Juga: Mau Maju Pilkada Medan 2020 Jalur Independen? Ini Syaratnya

1. Penyelenggaraan tingkat ad hoc bisa timbulkan persoalan pada hasil pemilu

DKPP: KPU Perlu Hati-Hati Rekrut Tenaga Ad Hoc di Pilkada 2020(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Alfitra mengatakan, penyelanggara pada tingkat ad hoc yang tidak berintegritas dapat menyebabkan persoalan hukum dan hasil akhir pemilu.

Dia menjelaskan, berdasarkan aduan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP, sebagian besar aduan berasal dari tingkat ad hoc. "Sebagian besar penyelenggara yang diadukan yaitu yang berada di tingkat ad hoc atau di tingkat bawah kabupaten dan kota," ujar dia. 

2. Sulit mencari orang dalam level ad hoc

DKPP: KPU Perlu Hati-Hati Rekrut Tenaga Ad Hoc di Pilkada 2020ANTARA FOTO/Reno Esnir

Alfitra menjelaskan, secara dilematis, perlu diakui mencari orang untuk penyelenggara pemilu di level bawah memang sulit. "Padahal integritas di tingkat bawah ini rawan sekali untuk main uang,” tutur dia. 

Alfitra berharap lembaga yang menangani pemilihan umum dapat bekerja sama dengan maksimal, demi menjauhkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum. 

3. Penanganan pelanggaran pemilu perlu lembaga khusus

DKPP: KPU Perlu Hati-Hati Rekrut Tenaga Ad Hoc di Pilkada 2020Ilustrasi pemungutan suara (Unsplash.com/Element5Digital)

Selain soal perekrutan penyelenggara, Alfitra juga menyarankan terkait pembentukan sebuah lembaga khusus untuk penanganan pelanggaran pemilu agar lebih efisien.

"Lembaga yang menangani perkara pelanggaran terlalu banyak, pintunya terlalu banyak ada MK, Badan Pengawas Pemilu, polisi, PTUN, terlalu banyak,” kata dia.

Baca Juga: Ketua KPU: Keberhasilan Pemilu 2019 Bukti Membaiknya Demokrasi 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya