Doni: 62 Persen Pasien Corona di RS Wisma Atlet Pengguna Angkutan Umum

Pemprov DKI Jakarta diminta evaluasi kebijakan ganjil genap

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, dari 944 pasien COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, sebagian besar merupakan pengguna transportasi umum. Jumlahnya mencapai 62 persen.

"Kami sudah mengingatkan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) kemudian Kementerian BUMN, untuk membatasi karyawannya yang menggunakan transportasi publik," ujar Doni pada rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Depok dan 3 Wilayah yang Masuk Zona Merah COVID-19 di Jawa Barat

1. Doni minta Pemprov DKI Jakarta evaluasi kebijakan ganjil genap

Doni: 62 Persen Pasien Corona di RS Wisma Atlet Pengguna Angkutan UmumSosiaslisasi ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Untuk itu, Doni meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan. Sebab, hal itu dinilai menyebabkan naiknya jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta.

"Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi (ganjil genap) sehingga upaya kita untuk menghindari kerumunan bisa terlaksana," ujarnya.

2. Penumpang KRL naik 3,5 persen dan penumpang bus Transjakarta naik 6-12 persen

Doni: 62 Persen Pasien Corona di RS Wisma Atlet Pengguna Angkutan UmumKondisi Stasiun Bojong Gede pada Senin, (13/7/2020) (Instagram.com/jktinfo)

Doni memaparkan bahwa setelah kebijakan ganjil genap kembali berlaku, ada peningkatan penumpang KRL sebanyak 3,5 persen. Sedangkan kenaikan penumpang bus Transjakarta yaitu 6-12 persen.

"Mungkin dilihat 3,5 persen adalah sedikit, tetapi karena jumlah penumpang yang ada di kereta api itu cukup besar, maka 3,5 persen adalah meningkatkan kepadatan di dalam gerbong," katanya.

3. Kebijakan ganjil genap mulai berlaku kembali sejak 3 Agustus 2020

Doni: 62 Persen Pasien Corona di RS Wisma Atlet Pengguna Angkutan UmumIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali kebijakan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap, sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. Kebijakan itu berlaku di 25 ruas jalan ibu kota.

Sebelumnya, kebijakan itu dicabut untuk sementara guna menyesuaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Minta Pemprov DKI Tinjau Lagi Aturan Ganjil Genap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya