DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024

Banyak hal yang masih dipertimbangkan DPR

Jakarta, IDN Times - Mengacu pada Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, belum ada keputusan soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024 digelar berbarengan.

Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur tentang Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada. Saat ini, RUU itu masih ada di Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas.

"Kami belum membahas pelaksanaan apakah Pilkada pada 2024, belum kami bicarakan apalagi diputuskan," kata Guspardi di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU

1. Komisi II DPR masih mengacu pada keputusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019

DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024IDN Times/Istimewa

Terkait keserentakan pemilu, ia mengatakan saat ini Komisi II DPR masih tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Keputukan MK itu menegaskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan.

"Yang jelas bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan Pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional, lalu ada pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau pilkada bareng dengan DPRD kabupaten kota dan provinsi. Pilihan itu belum kami bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana," kata Guspardi.

2. Pilkada secara nasional mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027

DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Guspardi, pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027, sebab kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 baru berakhir masa jabatannya pada 2026.

Selain itu, untuk kepala daerah dari hasil pemilihan Pilkada 2017, masa jabatannya akan berakhir pada 2022 atau 2023.

"Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027," katanya.

3. Beberapa hal menjadi pertimbangan apabila pemilu dan pilkada dilakukan secara serentak

DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Politikus PAN itu mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya pelaksana tugas. Bukan hanya itu, faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi, apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional juga masuk pertimbangan.

"Itu juga bagian yang kami pikirkan, kelelahan petugas (KPPS) karena itu yang perlu ditegaskan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu keserentakan itu di tiga komponen, Pilpres, DPR, dan DPD," ujar Guspardi.

Menurut Guspardi, hal terpenting adalah menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti yang terjadi saat Pemilu Serentak 2019.

Baca Juga: Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya