DPR Sahkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Didepak

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol masuk prolegnas

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu sesuai dengan laporan Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas pada Paripurna Pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan 2020-2024 hari ini.

"Apakah dapat disetujui laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas 2021? Apakah bisa kita setujui?" ujar pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurma DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020–2021, Selasa (23/3/2021).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir, baik secara fisik maupun virtual. Palu sidang pun ditekok sebagai tanda pengesahan. 

Baca Juga: RUU PKS Akhirnya Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

1. Daftar 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021

DPR Sahkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu DidepakIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Berikut daftar 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021

RUU Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Diusulkan bersama pemerintah)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
19. RUU tentang Praktik Psikologi
20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

RUU Usulan Pemerintah:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU Usulan DPD

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

2. RUU Pemilu tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021

DPR Sahkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu DidepakIlustrasi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah disepakati dalam rapat kerja dengan pemerintah serta DPD pada 14 Januari 2021 lalu, ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

RUU itu diganti dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.

3. Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 menjadi 246

DPR Sahkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu DidepakIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Selain itu, paripurna itu juga menetapkan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248, menjadi 246 RUU.

Baca Juga: DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya