Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI mengatur rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2022 dan 2023.
Hal tersebut berbeda dari UU sebelumnya yaitu, pelaksanaan pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota digelar pada 2024 mendatang. Bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
1. Ada 101 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2022
Mengacu pada pasal 731 Ayat 2 draf revisi UU Pemilu yang diterima IDN Times, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 2022. Namun, belum ada rincian tanggal dan bulan pemungutan suara pilkada 2022.
Pilkada 2022 berlaku bagi 101 wilayah yang melakukan pilkada pada 2017 lalu. Salah satu daerah yang menggelar pilkada 2017 adalah DKI Jakarta.
Baca Juga: Komisi II DPR Siap Evaluasi Kualitas Pilkada 2020 pada Januari
2. Pemilu daerah akan mulai dilaksanakan di seluruh daerah Indonesia pada 2027
Selain itu pada Pasal 731 Ayat 1 draf revisi UU Pemilu, pilkada 2023 akan dilakukan untuk wilayah yang menggelar pilkada pada 2018. Untuk wilayah yang baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2020, selanjutnya akan digelar pada 2027.
Mengacu pada Pasal 734 Ayat 1 pemilu yang dilaksanakan pada 2027 disebut sebagai Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia menggelar pilkada di tahun yang sama.
3. Daftar 101 wilayah yang direncanakan melakukan Pilkada 2022
Berikut ini daftar 101 wilayah yang melaksanakan Pilkada 2017 seperti dikutip dari website resmi KPU:
7 provinsi yaitu,
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
6. Sulawesi
7. Papua Barat
18 kota yaitu,
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong
76 kabupaten yakni,
1. Aceh Besar
2. Aceh Utara
3. Aceh Timur
4. Aceh Jaya
5. Bener Meriah
6. Pidie
7. Simeulue
8. Aceh Singkil
9. Bireuen
10. Aceh Barat Daya
11. Aceh Tenggara
12. Gayo Lues
13. Aceh Barat
14. Nagan Raya
15. Aceh Tengah
16. Aceh Tamiang
17. Tapanuli Tengah
Editor’s picks
18. Kepulauan Mentawai
19. Kampar
20. Muaro Jambi
21. Sarolangun
22. Tebo
23. Musi Banyuasin
24. Bengkulu Tengah
25. Tulang Bawang Barat
26. Pringsewu
27. Mesuji
28. Lampung Barat
29. Tulang Bawang
30. Bekasi
31. Banjarnegara
32. Batang
33. Jepara
34. Pati
35. Cilacap
36. Brebes
37. Kulonprogo
38. Buleleng
39. Flores Timur
40. Lembata
41. Landak
42. Barito Selatan
43. Kotawaringin Barat
44. Hulu Sungai Utara
45. Barito Kuala
46. Banggai Kepulauan
47. Buol
48. Bolaang Mongondow
49. Kepulauan Sangihe
50. Takalar
51. Bombana
52. Kolaka Utara
53. Buton
54. Boalemo
55. Muna Barat
56. Buton Tengah
57. Buton Selatan
58. Seram Bagian Barat
59. Buru
60. Maluku Tenggara Barat
61. Maluku Tengah
62. Pulau Morotai
63. Halmahera Tengah
64. Nduga
65. Lanny Jaya
66. Sarmi
67. Mappi
68. Tolikara
69. Kepulauan Yapen
70. Jayapura
71. Intan Jaya
72. Puncak Jaya
73. Dogiyai
74. Tambrauw
75. Maybrat
76. Sorong
Baca Juga: DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024