Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk

Ada 101 daerah yang rencananya akan menggelar Pilkada 2022

Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI mengatur rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2022 dan 2023. 

Hal tersebut berbeda dari UU sebelumnya yaitu, pelaksanaan pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota digelar pada 2024 mendatang. Bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD. 

1. Ada 101 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2022

Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta TermasukGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Mengacu pada pasal 731 Ayat 2 draf revisi UU Pemilu yang diterima IDN Times, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 2022. Namun, belum ada rincian tanggal dan bulan pemungutan suara pilkada 2022. 

Pilkada 2022 berlaku bagi 101 wilayah yang melakukan pilkada pada 2017 lalu. Salah satu daerah yang menggelar pilkada 2017 adalah DKI Jakarta. 

Baca Juga: Komisi II DPR Siap Evaluasi Kualitas Pilkada 2020 pada Januari

2. Pemilu daerah akan mulai dilaksanakan di seluruh daerah Indonesia pada 2027

Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta TermasukLogistik Pilkada Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu pada Pasal 731 Ayat 1 draf revisi UU Pemilu, pilkada 2023 akan dilakukan untuk wilayah yang menggelar pilkada pada 2018. Untuk wilayah yang baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2020, selanjutnya akan digelar pada 2027. 

Mengacu pada Pasal 734 Ayat 1 pemilu yang dilaksanakan pada 2027 disebut sebagai Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia menggelar pilkada di tahun yang sama. 

3. Daftar 101 wilayah yang direncanakan melakukan Pilkada 2022

Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta TermasukIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berikut ini daftar 101 wilayah yang melaksanakan Pilkada 2017 seperti dikutip dari website resmi KPU: 

7 provinsi yaitu,

1. Aceh

2. Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

6. Sulawesi

7. Papua Barat


18 kota yaitu,

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebing Tinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong

 

76 kabupaten yakni,

1. Aceh Besar

2. Aceh Utara

3. Aceh Timur

4. Aceh Jaya

5. Bener Meriah

6. Pidie

7. Simeulue

8. Aceh Singkil

9. Bireuen

10. Aceh Barat Daya

11. Aceh Tenggara

12. Gayo Lues

13. Aceh Barat

14. Nagan Raya

15. Aceh Tengah

16. Aceh Tamiang

17. Tapanuli Tengah

18. Kepulauan Mentawai

19. Kampar

20. Muaro Jambi

21. Sarolangun

22. Tebo

23. Musi Banyuasin

24. Bengkulu Tengah

25. Tulang Bawang Barat

26. Pringsewu

27. Mesuji

28. Lampung Barat

29. Tulang Bawang

30. Bekasi

31. Banjarnegara

32. Batang

33. Jepara

34. Pati

35. Cilacap

36. Brebes

37. Kulonprogo

38. Buleleng

39. Flores Timur

40. Lembata

41. Landak

42. Barito Selatan

43. Kotawaringin Barat

44. Hulu Sungai Utara

45. Barito Kuala

46. Banggai Kepulauan

47. Buol

48. Bolaang Mongondow

49. Kepulauan Sangihe

50. Takalar

51. Bombana

52. Kolaka Utara

53. Buton

54. Boalemo

55. Muna Barat

56. Buton Tengah

57. Buton Selatan

58. Seram Bagian Barat

59. Buru

60. Maluku Tenggara Barat

61. Maluku Tengah

62. Pulau Morotai

63. Halmahera Tengah

64. Nduga

65. Lanny Jaya

66. Sarmi

67. Mappi

68. Tolikara

69. Kepulauan Yapen

70. Jayapura

71. Intan Jaya

72. Puncak Jaya

73. Dogiyai

74. Tambrauw

75. Maybrat

76. Sorong

Baca Juga: DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya