Draf UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, YLBHI: DPR Gak Logis

UU Ciptaker dinilai lahir dari proses yang cacat formil

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pernyataan DPR RI terkait draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah rampung pada pengambilan keputusan tingkat I, tidak sinkron dengan kondisi saat ini. Sebab, menurut dia, apabila memang draf tersebut sudah rampung dibahas, maka tidak perlu ada lagi format yang perlu direvisi.

"Betul, kan mereka sendiri yang bilang sudah jadi di tahap I, kenapa sudah tahap II masih diubah? Itu kalau pakai logika mereka ya," ujar Asfin kepada IDN Times saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Tiga Kali, DPR: Ada Penyempurnaan Redaksi

1.Tanda titik, koma, hingga garis miring sangat penting dalam kacamata hukum

Draf UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, YLBHI: DPR Gak LogisPasal mengenai upah dalam UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan (IDN Times/Arieh Rahmat)

Asfin menekankan, penggunaan tanda baca seperti titik, koma, hingga garis miring memiliki arti penting dalam kacamata hukum. Sehingga dia mempertanyakan pernyataan DPR tentang selesainya pembahasan UU Ciptaker pada pengambilan keputusan tahap I.

"Kalau emang itu fix di tahap I, kenapa ada perubahan di tahap II? Itu kan gak sinkron, karena masalahnya titik koma di dalam hukum sangat penting, bahkan garis miring aja itu penting banget," ujar dia.

2. Asfin menilai UU Ciptaker lahir dari proses yang catat secara formil

Draf UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, YLBHI: DPR Gak LogisSejumlah buruh perempuan melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

Asfin mengatakan, dengan berbagai macam situasi yang kontroversial tersebut, UU Ciptaker lahir dari sebuah proses yang catat secara formil. Urusan formil, lanjut dia, adalah urusan yang dibuat untuk memastikan tidak terjadinya penyelundupan substansi.

"Ini lagi-lagi menunjukkan banyak masalah dalam proses secara formil," ujar dia.

3. Sekjen DPR RI menyebut belum ada draf final UU Ciptaker saat pengambilan keputusan tingkat II bukan masalah

Draf UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, YLBHI: DPR Gak LogisSekjen DPR RI, Indra Iskandar (Instagram.com/dpr_ri)

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebelumnya mengatakan, belum adanya draf final UU Ciptaker saat pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, namun itu bukan menjadi masalah. Sebab, substansi UU Ciptaker sudah selesai pada pembahasan pengambilan keputusan tingkat I.

“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra saat dihubungi, Senin 12 Oktober 2020.

4. Tujuh hari setelah pengesahan, draf UU Ciptaker masih dalam proses perbaikan format dan membenarkan salah ketik

Draf UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, YLBHI: DPR Gak LogisTujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Tujuh hari setelah pengesahan, Indra mengatakan, draf UU Ciptaker masih dalam proses perbaikan format dan membenarkan salah ketik yang terjadi setelah direvisi.

Artinya, kata Indra, substansi dalam draf UU Ciptaker yang dibagikan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada wartawan, tidak berbeda dengan draf yang akan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Format aja (yang sedang direvisi). Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat I dan catatan di Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Indra.

5. Draf UU Ciptaker sudah berubah tiga kali sejak disahkan DPR

Draf UU Cipta Kerja Berubah-Ubah, YLBHI: DPR Gak LogisIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Sejak disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, draf UU Cipta Kerja sudah berubah tiga kali, dengan alasan karena ada kesalahan ketik dan format. Alhasil, dari yang sebelumnya berisi 905 halaman menjadi 1.035 halaman, dan terakhir menjadi 812 halaman.

Indra Iskandar beralasan hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal. “Iya itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal,” kata Indra kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020).

Indra menjelaskan, selain perubahan format, terdapat juga substansi dalam pasal-pasal yang mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini juga merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan Pemerintah,” ujar Indra.

Mengenai temuan IDN Times terhadap tiga pasal yang mengalami perubahan dari versi draf 905 ke 1.035 halaman, menurut Indra, karena adanya catatan rapat sebelumnya yang belum disempurnakan.

“Semua kan ada catatan rapat sebelumnya, jadi prinsipnya bukan hal baru,” ujar Indra.

Indra memastikan draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini merupakan draf final yang akan disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020. “Iya (versi 812 halaman) akan disampaikan ke Presiden,” kata dia.

 

Download draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman di sini.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya