Duh! 7 Kota Pelaksana Pilkada Serentak 2020 Masuk Zona Merah COVID-19

Pilkada akan digelar 9 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Pesta demokrasi ini akan berlangsung di 270 wilayah, terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Padahal wabah virus corona masih menjadi ancaman serius. Bahkan, menurut laman web covid19.go.id pada Rabu (2/12/2020) pukul 14.00 WIB, ada tujuh kota pelaksana pilkada masuk ke zona merah COVID-19. Zona merah COVID-19 artinya, wilayah tersebut memiliki risiko yang tinggi akan penularan virus SARS-CoV-2.

Tujuh kota tersebut adalah Bandar Lampung, Batam, Pekalongan, Cilegon, Tangerang Selatan, Tomohon, dan Palu. 

1. Hanya satu kota yang masuk zona kuning, 29 lainnya berstatus zona oranye

Duh! 7 Kota Pelaksana Pilkada Serentak 2020 Masuk Zona Merah COVID-19Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Selain itu, hanya satu kota yang masuk ke zona kuning atau risiko rendah COVID-19, yaitu Tidore Kepulauan. Sedangkan 29 kota lainnya berstatus zona oranye atau risiko sedang. Berikut daftarnya:

1. Kota Medan
2. Kota Binjai
3. Kota Sibolga
4. Kota Tanjung Balai
5. Kota Gunungsitoli
6. Kota Pemantang Siantar
7. Kota Solok
8. Kota Bukittinggi
9. Kota Dumai
10. Sungai Penuh
11. Kota Metro
12. Kota Depok
13. Kota Semarang
14. Kota Magelang
15. Kota Surakarta
16. Kota Blitar
17. Kota Surabaya
18. Kota Pasuruan
19. Kota Denpasar
20. Kota Mataram
21. Kota Banjarbaru
22. Kota Banjarmasin
23. Kota Samarinda
24. Kota Balikpapan
25. Kota Bontang
26. Kota Bitung
27. Kota Manado
28. Kota Makassar
29. Kota Ternate

Baca Juga: Banyak Pejabat Terpapar COVID-19, Satgas: Jangan Pernah Lengah

2. KPU berusaha targetkan tingkat partisipasi publik 77,5 persen

Duh! 7 Kota Pelaksana Pilkada Serentak 2020 Masuk Zona Merah COVID-19(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi pemilih Pilkada Serentak 2020 sebesar 77,5 persen. Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan target tersebut tidak akan diubah meskipun pandemik COVID-19 belum berakhir.

"Target itu sebagai upaya sungguh-sungguh dari KPU untuk memberikan atensi tentang pentingnya partisipasi pemilih dalam Pilkada. Juga sebagai motivasi bagi segenap jajaran penyelenggara," kata Dewa seperti dikutip dari ANTARA, Senin 30 November 2020.

3. Target tersebut sulit dicapai dengan adanya pandemik COVID-19

Duh! 7 Kota Pelaksana Pilkada Serentak 2020 Masuk Zona Merah COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dewa mengakui target tersebut sulit dicapai mengingat pandemik COVID-19 masih terus berlangsung. Meski begitu pihaknya tetap berupaya seoptimal mungkin untuk merealisasikan partisipasi pemilih seperti yang telah ditargetkan.

"KPU telah melakukan rakor evaluasi dan meminta masing-masing kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada untuk melaporkan target partisipasinya secara tertulis. Hal itu sudah disampaikan kepada kami melalui KPU Provinsi," kata Dewa.

4. KPU optimistis pilkada sesuai protokol kesehatan

Duh! 7 Kota Pelaksana Pilkada Serentak 2020 Masuk Zona Merah COVID-19Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dewa mengakui target tersebut sulit dicapai mengingat pandemik COVID-19 masih terus berlangsung. Meski begitu pihaknya tetap berupaya seoptimal mungkin untuk merealisasikan partisipasi pemilih seperti yang telah ditargetkan.

"KPU telah melakukan rakor evaluasi dan meminta masing-masing kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada untuk melaporkan target partisipasinya secara tertulis. Hal itu sudah disampaikan kepada kami melalui KPU Provinsi," kata Dewa.

Baca Juga: KPU Tidak Memaksa Pasien COVID-19 Tak Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya