Usai Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jakgung Janji Evaluasi TP4

"Kami siap bubarkan TP4 atau konsepnya diganti"

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi kinerja dan kapabilitas Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Hal itu dilontarkan usai dua jaksa TP4D tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta pada (19/8) lalu. 

"Seperti yang saya sampaikan juga pada waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR, kami akan evaluasi TP4, karena banyak kebocoran-kebocoran," ujar Burhanuddin ketika menyambangi gedung KPK pada Jumat (8/11) kemarin. 

Ia menambahkan juga akan berkonsultasi kepada pakar tentang perlu atau tidaknya TP4 dibubarkan. Bisa saja ke depan ia akan mengganti bentuk TP4. 

"Tapi, dengan substansi yang tidak jauh dan pola pengawasannya akan lebih kami tingkatkan," tutur dia lagi. 

Lalu, apa pesan yang disampaikan oleh pimpinan KPK, Laode M. Syarif, kepada para jaksa yang bekerja di KPK?

1. Wakil Ketua KPK berharap jaksa yang pernah ditugaskan di komisi antirasuah bisa menyebarkan kebaikan

Usai Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jakgung Janji Evaluasi TP4(Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan ketika Burhanuddin menyambangi gedung komisi antirasuah, ia sempat bertemu dengan para jaksa yang ditugaskan di sana. Dalam menyusun dakwaan atau tuntutan, komisi antirasuah mengandalkan sumber daya manusia dari Kejaksaan Agung.

Untuk bisa ditugaskan di KPK, para jaksa itu harus mengikuti tes terlebih dahulu. Sehingga, orang-orang yang terpilih memiliki integritas yang baik. Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, tercatat ada 86 jaksa yang kini bertugas di komisi antirasuah. 

"Bahwa teman-teman jaksa yang bertugas di KPK, sebaiknya dipakai sebagai bentuk candradimuka agar kalau selesai di KPK bisa menularkan hal-hal baik di kejaksaan," ujar Syarif kemarin. 

Dengan demikian, maka perilaku nakal para jaksa yang diduga terlibat dalam praktik mafia hukum bisa menghilang. 

Baca Juga: Jokowi Pilih Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung, Ini Perjalanan Kariernya

2. Dua jaksa TP4 terjaring OTT KPK di Yogyakarta

Usai Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jakgung Janji Evaluasi TP4(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keraguan tentang kapabilitas TP4 mulai muncul sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua jaksa di Yogyakarta, Senin (19/8).

OTT tersebut menyeret dua jaksa yaitu, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Mereka adalah jaksa dan anggota TP4. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp100 juta yang diduga berasal dari pihak swasta kepada Eka.

"Uang itu diduga diberikan oleh rekanan (pihak swasta) kepada jaksa. Jaksa tersebut kami amankan di rumahnya di Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih, Jakarta pada (20/8) lalu. 

Uang tersebut diberikan kepada jaksa diduga terkait proyek yang tengah diawasi tim kejaksaan negeri melalui tim TP4D. 

3. TP4D dibentuk agar penyerapan anggaran optimal

Usai Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jakgung Janji Evaluasi TP4(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

KPK mengaku kecewa tentang OTT yang menyeret nama jaksa yang ternyata merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Lalu apa itu TP4D?

TP4D dibentuk sejak tahun 2015. TP4D terbentuk dengan landasan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS/001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia.

TP4D bertugas mengawasi anggaran dan pelaksanaan proyek yang melibatkan instansi pemerintah. Pembentukan TP4D dilatarbelakangi minimnya daya serap anggaran kementerian/lembaga karena banyak pejabat yang enggan mengambil kebijakan sebab takut bermasalah dengan hukum.

Oleh karena itu, kehadiran TP4D bertujuan untuk menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menegakkan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Selain itu, pembentukan TP4D juga dimaksudkan agar penyerapan anggaran berjalan optimal serta perbaikan birokrasi untuk mempercepat pembangunan proyek strategis nasional bisa terwujud.

4. TP4D eksis di tiga tingkat wilayah

Usai Dua Jaksa Kena OTT KPK, Jakgung Janji Evaluasi TP4IDN Times/Santi Dewi

Menurut situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) eksis di tiga tingkat wilayah, yakni Kejaksaan Agung RI dan di tingkat provinsi juga wilayah kota/kabupaten.

Untuk daerah kota/kabupaten dan provinsi, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Tinggi dibentuk untuk mengawasi anggaran dan pelaksanaan proyek. Sementara itu, TP4 Pusat dibentuk dan berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Jaksa Kena OTT Lagi, Kenapa Kali Ini Ditangani KPK & Bukan Kejakgung?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya