Eks Napi Ikut Pilkada, Mendagri: Pilih Pembalasan atau Rehabilitasi?

Pemasyarakatan kini menganut sistem rehabilitasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020.

Tito menjelaskan sistem pemasyarakatan adalah sistem yang sekarang dianut negara-negara demokrasi. Sistem tersebut cenderung memerangi kejahatan, bukan pelakunya.

"Jadi orang yang melakukan salah itu orang yang menyimpang, harus dikoreksi, makanya di negara demokrasi bukan prison tapi correction," ujar Tito usai rapat dengar pendapat antara Menteri Dalam Negeri dengan Komite I DPD, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga: Pak Jokowi, Seharusnya Anda Rem Keinginan Gibran Ikut Pilkada 2020

1. Tito mengingatkan sistem pemasyarakatan yang dianut Indonesia sudah berubah

Eks Napi Ikut Pilkada, Mendagri: Pilih Pembalasan atau Rehabilitasi?(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Tito menjelaskan Indonesia semula memang menganut sistem penjara dengan konsep pembalasan, namun sekarang sudah berubah. Indonesia kini menganut sistem pemasyarakatan yang lebih fokus pada konsep rehabilitasi, karena adanya perkembangan konsep kriminologi.   

"Tapi dalam konsep kriminologi (sistem penjara) mulai berubah, berubah pemikiran dari berbagai ahli, fight crime not the criminal," ujar dia. 

2. Tito menyerahkan keputusan larangan tersebut kepada masyarakat

Eks Napi Ikut Pilkada, Mendagri: Pilih Pembalasan atau Rehabilitasi?(Ilustrasi) IDN Times/Maulana

Dengan perubahan sistem tersebut, Tito menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai dan mengambil sikap mengenai pencalonan eks narapidana dalam Pilkada.

"Nah, sekarang terkait narapidana mereka boleh atau tidak menjabat A menjabat B terserah kepada rakyat, mau milih yang mana, mau milih yang pembalasan atau memilih teori rehabilitasi," tutur dia. 

3. DPR, KPU, dan lembaga terkait belum ada pemahaman bersama terkait larangan eks napi mencalonkan dalam Pilkada 2020

Eks Napi Ikut Pilkada, Mendagri: Pilih Pembalasan atau Rehabilitasi?IDN Times/Sunariyah

KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur pencalonan pada pilkada. Selain eks napi koruptor, turut mengemuka rencana larangan mantan napi kasus tercela ikut Pilkada, seperti judi, zina, narkoba, dan kesusilaan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (4/11), mengatakan belum ada pemahaman bersama dalam masalah pencalonan pada Pilkada 2020.

Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam undang-undang, sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama, sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," kata Doli, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).

Baca Juga: Beri Peluang Calon Independen, Ini Positif-Negatif Pilkada Langsung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya