Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Skema Pengembalian Uang Pelunasannya

Arab Saudi belum buka akses haji 2020

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020. Pembatalan tersebut karena Arab Saudi belum membuka akses pelaksanaan haji untuk seluruh negara.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberatkan jema'ah haji pada 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers daring, Selasa (2/6) pagi.

Sebelum keputusan tersebut diambil, Kemenag tetap membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 hingga dua tahapan. Lalu, bagaimana nasib uang pelunasan jemaah haji reguler maupun haji khusus? Berikut penjelasannya.

1. Uang pelunasan jemaah haji reguler dan haji khusus bisa dikembalikan

Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Skema Pengembalian Uang PelunasannyaJamaah Calon Haji (JCH) mengikuti pemantapan manasik haji tahap akhir musim haji 2019 di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Sebelum pembatalan haji 2020 diputuskan, Kemenag telah menjelaskan, kementeriannya bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat bahwa setoran uang pelunasan jemaah haji reguler 2020 dapat dikembalikan seutuhnya, kepada jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers tertulis, Rabu (15/4) lalu.

Hal yang sama juga berlaku bagi jemaah calon haji khusus 2020. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat semula calon haji mendaftar. 

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Ini Sanksi untuk WNI yang Nekat Berangkat!

2. Biaya yang dikembalikan adalah uang pelunasan, bukan uang setoran awal

Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Skema Pengembalian Uang PelunasannyaJamaah Calon Haji (JCH) mengikuti pembekalan manasik haji di Auditorium Undar Jombang, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Kemenag mengingatkan bahwa uang yang dikembalikan kepada jemaah calon haji hanya uang pelunasan biaya haji 2020, bukan uang setoran awal.

"Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," ujar Nizar.

3. Alur pengembalian uang pelunasan jemaah haji reguler dan haji khusus 2020

Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Skema Pengembalian Uang PelunasannyaJemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H (Dok. Kemenag)

Terkait haji reguler, uang pelunasan dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke kantor Kemenag kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian uang pelunasan.

"Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) lalu mengajukan ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah," kata Nizar.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," lanjut dia.

Nizar menjelaskan, bagi jemaah yang tidak menarik uang pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika jumlah BPIH sama, maka calon jemaah tidak perlu lagi membayar pelunasan.

"Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ujar dia.

Nizar menjelaskan hal itu juga berlaku untuk jemaah haji khusus. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian BPIH pelunasan, terlebih dahulu membuat surat ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian BPIH pelunasan ke Kemenag, berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BPIH pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Baca Juga: [BREAKING] Sah! Indonesia tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya