Ibu Kota Pindah, KemenLHK Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Kajian ini untuk meminimalisir risiko kerusakan lingkungan

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mendukung persiapan perpindahan ibu kota baru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk meminimalisir risiko kerusakan lingkungan. KLHS juga berguna untuk memastikan kebijakan pada pembentukan ibu kota baru tidak menimbulkan risiko pada ekosistem.

"Jadi KLHS diatur dalam PP nomor 46 Tahun 2016 sebagai kajian lingkungan hidup," kata Plt. Irjen KemenLHK, Laksmi Wijayanti, dalam acara media briefing Penyelenggaraan KLHS Pemindahan Ibu Kota Negara di Gedung KemenLHK di Jakarta pada Senin (16/9).

1. KLHS tahap awal membahas arahan perlindungan dan kriteria pengamanan lingkungan

Ibu Kota Pindah, KemenLHK Susun Kajian Lingkungan Hidup StrategisKutai Kartanegara ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Laksmi menjelaskan, KLHS tahap awal mulai pada bulan September sampai Oktober 2019. Tahap awal ini membahas tentang arahan perlindungan dan kriteria pengamanan lingkungan.

"Hal-hal yang dikaji dalam KLHS tahap awal, diharapkan bisa jadi arahan dalam penyusunan rencana induk yang saat ini tengah dikerjakan dan dikoordinasikan dengan Bappenas," ujar Laksmi.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Dongkrak Ekonomi Kaltim

2. KemenLHK menampung kekhawatiran publik akan isu kerusakan lingkungan

Ibu Kota Pindah, KemenLHK Susun Kajian Lingkungan Hidup StrategisIDN Times/Yuda Almerio

Pada tahap awal tersebut, KemenLHK mengacu dari isu-isu yang berkembang di masyarakat. Contohnya saja kekhawatiran terhadap isu kerusakan lingkungan. "Dari apa yang sudah terdeteksi di ruang publik, seperti kekhawatiran terhadap isu kerusakan lingkungan dan lokasi," ujar Laksmi.

Isu yang terkumpul itu akan dijadikan bahan kajian dalam KLHS dan dikaji ulang dalam konteks pembangunan ibu kota baru.

"Beberapa isu yang menjadi kekhawatiran masyarakat, seperti isu kerusakan lingkungan, tata air, ancaman terhadap habitat satwa liar dan keanekaragaman hayati serta masalah lain yang mencakup kerusakan lahan, pencemaran dan lain-lain," jelas Laksmi.

Data terkait isu di peroleh dari berbagai diskusi dan dialog publik yang dilakukan Bappenas, termasuk dari pemberitaan nasional dan internasional.

3. KLHS akan fokus pada ruang lingkup wilayah ibu kota baru

Ibu Kota Pindah, KemenLHK Susun Kajian Lingkungan Hidup StrategisKutai Kartanegara (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Di awal kajian, diskusi akan berfokus pada ruang lingkup wilayah ibu kota baru, tepatnya di kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

KLHS juga akan mengkaji proteksi terhadap habitat flora dan fauna di dalam wilayah ibu kota baru. "Selain itu, kita juga mengkaji pola dan risiko penanganan kerusakan lingkungan, dinamika sosial, ekonomi dan budaya," ujar Laksmi.

Baca Juga: Menteri Bambang Bantah Calon Ibu Kota Baru Terdampak Kebakaran Hutan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya