ICJR: Pembakaran Paspor Tidak Hilangkan Status WNI Anggota ISIS

Anggota ISIS asal RI harus dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, dilihat melalui kacamata hukum, pembakaran paspor bukan tindakan yang menghilangkan status kewarganegaraan. Sehingga, apabila anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) asal Indonesia melakukan pembakaran paspor, mereka masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Tetapi, kata Anggara, pembakaran paspor tersebut merupakan tindakan pidana, karena merusak dokumen negara. Dengan demikian, logika tentang kehilangan status WNI karena bakar paspor, tidak lah benar.

“Yang jelas, bakar paspor itu pidana karena menghancurkan dokumen negara, kan kalau bakar paspor terus pindah kewarganegaraan itu nanti saya bakar pergi ke Finlandia aja, saya bakar paspornya, lumayan pindah gratis,” ujar Anggara saat dihubungi IDN Times, Senin (10/2).

1. Anggota ISIS asal Indonesia tetap berstatus WNI

ICJR: Pembakaran Paspor Tidak Hilangkan Status WNI Anggota ISISIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggara menjelaskan, apabila merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, seseorang akan dianggap kehilangan status WNI apabila menjadi bagian dari dinas tentara asing. Sedangkan, ISIS hanya sebuah organisasi terorisme dan bukan negara asing.

“Kalau mereka (anggota ISIS asal Indonesia) dianggap sebagai yang berperang di dinas tentara asing, berarti secara politik pemerintah Indonesia mengakui ISIS memiliki negara, padahal itu kan gak diakui. Jadi mereka tetap jadi warga negara Indonesia, karena undang-undang kita pun melarang kedudukan stateless,” kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Eks WNI di ISIS Bisa Pulang Agar Mudah Diidentifikasi

2. Anggota ISIS asal Indonesia tetap bisa diadili

ICJR: Pembakaran Paspor Tidak Hilangkan Status WNI Anggota ISISIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggara mengatakan, karena status WNI yang masih melekat pada anggota ISIS asal Indonesia tersebut, maka seharusnya mereka dipulangkan. Tentunya, bukan hanya dipulangkan, tetapi mereka juga bisa diadili.

“Mereka sebaiknya dipulangkan dan diadili di Indonesia, karena apa? Jadi gini, kan ada beberapa orang yang terlibat secara aktif ya berperang dan segala macam. Itu kan pelanggaran hukum, baik itu hukum pidana atau pun KUHP yang diatur di KUHP ataupun di undang-undang antiterorisme,” ujar dia.

3. Pemerintah sebaiknya bangun kerja sama dengan Irak, Suriah, dan Turki untuk kumpulkan saksi dan barang bukti

ICJR: Pembakaran Paspor Tidak Hilangkan Status WNI Anggota ISISIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mengadili anggota ISIS asal Indonesia, Anggara berpendapat, pemerintah Indonesia harus menjalin hubungan kerja sama dengan Irak, Suriah, dan Turki. Hal itu sangat berguna untuk proses pengumpulan bukti dan saksi dalam menentukan peradilan.

“Untuk misalnya menghadirkan saksi-saksi (yang dapat) menyuguhkan barang bukti yang relevan, gitu prosesnya sih, seharusnya dipulangkan,” kata Anggara.

Baca Juga: DPR: Kewarganegaraan Anggota ISIS Eks WNI Telah Gugur

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya