Indonesia Larang WNA dari Semua Negara Masuk RI dari 1-14 Januari 2021

Penutupan akses masuk RI juga berlaku untuk kunjungan bisnis

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, untuk sementara waktu Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara di dunia. Aruran itu berlaku dari 1-14 Januari 2021.

"Untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno pada konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Namun, kata Retno, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Tentu, aktivitas itu akan dilakukan dengan menetapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Varian Baru COVID-19 Terdeteksi di Pulau Madeira Portugal

1. Akses masuk untuk WNA yang melakukan kunjungan bisnis juga ditutup

Indonesia Larang WNA dari Semua Negara Masuk RI dari 1-14 Januari 2021Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan, penutupan akses masuk tersebut juga berlaku untuk WNA yang melakukan kunjungan bisnis. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Tanah Air.

"Peraturan ini hanya untuk pencegahan selama 14 hari," jelasnya.

2. WNA masih diperbolehkan masuk Indonesia hingga 31 Desember 2020

Indonesia Larang WNA dari Semua Negara Masuk RI dari 1-14 Januari 2021Petugas bandara saat memeriksa petugas bandara lainnya di APT Pranoto Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menlu Retno menjelaskan, bagi WNA yang masuk ke Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus mengikuti aturan yang tertera di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. WNA diwajibkan untuk membawa hasil negatif dari pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dari negara asalnya.

Hasil tersebut hanya berlaku dua kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Dokumen tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Health Indonesia.

WNA yang datang pada hari ini hingga 31 Desember juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA akan melanjutkan tahapan keamanan kesehatan yaitu karantina selama lima hari.

"Terhitung sejak tanggal kedatangan," katanya.

Setelah karantina lima hari, WNA harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya juga negatif, WNA baru diizinkan meneruskan perjalanan.

3. WNI masih boleh pulang ke Tanah Air dengan protokol kesehatan

Indonesia Larang WNA dari Semua Negara Masuk RI dari 1-14 Januari 2021Ilustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Retno juga menjelaskan, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14.

WNI yang pulang ke Indonesia juga wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan RT-PCR negatif COVID-19. Surat tersebut berlaku selama dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Mutasi Virus Corona, WNA Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya