Ini Alasan KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF Indonesia

WWF sudah bekerja sama dengan pemerintah selama 58 tahun

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemutusan kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia pada (10/1) lalu. Pemutusan kerja sama yang telah terjalin selama 58 tahun itu tertuang dalam surat keputusan Menteri nomor SK. 32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020.

KLHK menilai Yayasan WWF Indonesia membuat rencana kerja secara sepihak tanpa adanya komunikasi dengan KLHK. 

''Apakah dibolehkan dan dibenarkan terhadap langkah WWF yang membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK? Juga, apakah dibolehkan dan dibenarkan atas tindakan WWF yang memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak?" ujar Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, pada (31/1) lalu. 

Lalu, tidak ada kah peluang bagi KLHK memberi ruang negosiasi bagi WWF agar tetap bisa beroperasi di Indonesia?

1. KLHK menilai WWF Indonesia memperluas ruang lingkup kerja secara sepihak

Ini Alasan KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF Indonesia(Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) Instagram.com/@siti.nurbayabakar

Wiratno mengatakan WWF Indonesia membuat perluasan ruang lingkup kerja sama dan tidak sesuai seperti yang diteken pada tahun 1998 lalu. Pada tahun itu perjanjian yang diteken menyangkut kerja sama konservasi. Menurut Wiranto, WWF Indonesia diketahui telah melakukan hal-hal tersebut selama beberapa tahun terakhir. 

“Tentu sama sekali tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan. Praktik- praktik seperti ini telah dilakukan oleh WWF selama bertahun-tahun. Itu harus diakhiri," ungkapnya melalui keterangan tertulis. 

Sementara, dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs resmi mereka, WWF Indonesia menyebut pemutusan kerja sama itu dilakukan secara sepihak. Mereka pun menyayangkan tindakan tersebut. 

"Kami tidak diberikan ruang komunikasi dan berkonsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai kata mufakat seperti seperti yang tertulis dalam perjanjian kerja sama antar kedua negara," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulis pada (28/1) lalu. 

Baca Juga: Pertama Kali di Indonesia, WWF Gelar Wild Wisdom Quiz (WWQ) 2019

2. WWF Indonesia dinilai tak menghormati prinsip kerja sama yakni melanggar etika organisasi

Ini Alasan KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF Indonesia(Ilustrasi logo WWF yakni panda) www.instagram.com/@wwf

Wiratno mempertanyakan tanggung jawab Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia yang tidak menyadari bahwa organisasinya telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun.

Menurut Wiratno hal itu sudah menyangkut tentang pelanggaran etika organisasi WWF yang selama ini berada di dalam naungan kerja sama dengan KLHK. Walaupun menjalin kerja sama, Wiranto melanjutkan, WWF Indonesia tidak pernah menyampaikan laporan kemajuan kerja sama kepada KLHK.

“WWF tidak menyampaikan laporan resmi kepada KLHK sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama. Apakah dibolehkan dan dibenarkan tindakan sepihak WWF seperti itu? Ini jelas tidak bisa ditolerir karena WWF merusak tata kelola dalam suatu kerja sama dengan institusi pemerintah,” tutur Wiratno.

3. KLHK menyebut WWF Indonesia terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2019

Ini Alasan KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF IndonesiaPersonel Manggala Aqni membawa selang air untuk melakukan pemadaman Karhutla Gambut di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 1 Desember 2019. ANTARA FOTO/ManggalaAqn

Wiratno menjelaskan hal mendasar lainnya yang berkaitan dengan pengakhiran kerja sama KLHK dengan WWF Indonesia adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di areal konsesi Restorasi Ekosistem perusahaan WWF (PT ABT) di Jambi pada 2019 lalu.

“Ini merupakan kejadian karhutla berulang, karena pada tahun 2015, karhutla juga terjadi di areal konsesi WWF tersebut,” tutur dia. 

4. KLHK mengklaim WWF Indonesia yang telah merugikan reputasinya sendiri

Ini Alasan KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF IndonesiaIDN Times/Yolanda Vania

Dengan demikian, mengacu pada fakta hukum dan lapangan soal karhutla di konsesi WWF tersebut, Wiratno dengan tegas membantah pernyataan WWF yang mengklaim KLHK telah merugikan reputasi organisasi tersebut.

''Justru WWF yang merugikan reputasinya sendiri, dengan pendekatan kerja sama yang dilakukannya secara sepihak. Jangan menyalahkan KLHK, tapi ini merupakan tugas Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia untuk membenahinya secara internal,” kata Wiratno.

5. KLHK mendesak WWF Indonesia memenuhi prioritas untuk memulihkan area konsesinya yang terdampak karhutla

Ini Alasan KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF Indonesia(Ilustrasi logo WWF) www.instagram.com/@wwf

Selain itu, Wiratno mengingatkan agar WWF Indonesia segera fokus untuk memperbaiki reputasinya sendiri dengan mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya untuk melengkapi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di konsesinya.

“Itu salah satu prioritas mendesak WWF Indonesia untuk memenuhi kewajiban hukumnya dalam waktu 90 hari kerja sejak pertengahan Januari 2020, mengingat saat ini konsesi WWF Indonesia tersebut dalam status dikenakan sanksi oleh KLHK akibat karhutla 2019,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan WWF Indonesia diwajibkan untuk melakukan pemulihan di area bekas terbakar di areal konsesinya. Wiranto mewanti-wanti agar perusahaan yang dimiliki WWF Indonesia tidak lalai dengan urusan ini. 

6. KLHK siap dengan rencana WWF Indonesia yang ingin mengambil opsi hukum

Ini Alasan KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF IndonesiaMenteri LHK Siti Nurbaya (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Sementara, terkait pernyataan resmi WWF Indonesia yang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum usai kerja sama diakhiri, Wiratno mempersilakan bila opsi itu ingin ditempuh. 

"Silakan saja jika WWF Indonesia berencana melakukan gugatan hukum. KLHK sangat siap dengan fakta hukum yang lebih dari cukup untuk membuktikan pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh WWF Indonesia selama bertahun-tahun dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut,'' kata dia. 

Baca Juga: Bersama WWF, Uber Indonesia Menambah Taman di 4 Kota Besar Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya