Ini Alasan Menteri Tjahjo Larang Penggunaan Cadar di Kementeriannya

"Begitu ke luar kantor mau pakai cadar, silakan."

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya tidak menggunakan cadar.

"Wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar, silakan. Dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo seperti dikutip dari berita kantor Antara usai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11).

1. Tjahjo persilakan ASN memakai cadar di luar kantor

Ini Alasan Menteri Tjahjo Larang Penggunaan Cadar di KementeriannyaDok. Kementerian PANRB

Tjahjo menjelaskan pemakaian cadar memang merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan bahwa ASN harus mengikuti aturan dari instansi tempat ia bekerja.

"Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai Korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Pakaian untuk ASN, Tak Ada Cadar dan Celana Cingkrang

2. Tjahjo anggap larangan cadar berguna untuk menata lingkungan kementerian

Ini Alasan Menteri Tjahjo Larang Penggunaan Cadar di KementeriannyaIDN Times/Uni Lubis

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pelarangan menggunakan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Tjahjo menilai larangan tersebut untuk menata dan merapikan lingkungan kementerian.

"Muslimah silakan pakai jilbab enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing. Tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," ujarnya.

3. Setiap kementerian dan lembaga punya aturan masing-masing

Ini Alasan Menteri Tjahjo Larang Penggunaan Cadar di KementeriannyaMenpan RB Tjahjo Kumolo di Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (4/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Menurut Tjahjo berpendapat, setiap kementerian dan lembaga memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, untuk penggunaan celana cingkrang, KemenPAN-RB belum ada arahan tertentu. "Kalau (larangan) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana," tutup Tjahjo.

Baca Juga: Polemik Larangan Cadar bagi PNS, Jokowi: Di Institusi, Aturan Dipatuhi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya