Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 Agustus

Ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memiliki instrumen untuk menekan laju pergerakan orang di situasi pandemik COVID-19.

Karena itu, menurut Syafrin, mulai Senin 3 Agustus 2020, kebijakan ganjil genap akan mulai berlaku kembali.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian, karena adanya pergerakan orang yang gak penting," tutur dia, Jumat (31/7/2020).

1. Ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat

Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 AgustusPengendara tidak menerapkan protokol kesehatan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Syafrin juga menjelaskan, kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Waktu pelaksanaannya pun sama seperti sebelum pandemik COVID-19.

"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.

Baca Juga: Pakar: Ganjil Genap dan Pembatasan Jam Operasional Pasar Gak Efektif!

2. Daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap

Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 AgustusIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

3. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan sejak 16 Maret 2020

Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 AgustusWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020, akibat pandemik virus corona mulai melanda ibu kota serta adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ganjil genap semula bertujuan untuk membatasi kendaraan pribadi, untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: Catat! Ganjil-genap Mobil di Jakarta Diterapkan Lagi Pekan Depan!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya