Ini Daftar 4 RUU yang Didepak dari Prolegnas Prioritas 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mendepak empat RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Empat RUU yang dikeluarkan itu terdiri dari RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan oleh Komisi III DPR, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg DPR, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila atau HIP yang diusulkan oleh DPR, serta RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR.
1. Pemerintah usulkan satu RUU lagi, yaitu tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Ketua Baleg DPR RI Supratman menjelaskan pemerintah mengusulkan satu RUU lain untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU itu adalah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau (BPIP).
"Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU. Terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR termasuk dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, sembilan RUU diusulkan oleh pemerintah dan dua RUU diusulkan oleh DPD," ujarnya.
Baca Juga: DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya
2. Ada 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021
Melalui rapat yang berdurasi dua jam tersebut, Baleg DPR RI bersama dengan Menkumham menetapkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" ujar Supratman.
3. Daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021
Berikut ini daftar 33 RUU yang resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021:
1. RUU Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Pemilihan Umum
3. RUU Tentang Kejaksaan
4. RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU Tentang Jalan
6. RUU Tentang Badan Usaha Milik Negara
7. RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU Tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Editor’s picks
11. RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
12. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
13. RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
14. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
15. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
16. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
17. RUU Tentang Pendidikan Kedokteran
18. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
19. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
20. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
21. RUU Tentang Praktik Psikologi
22. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
24. RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi
25. RUU Tentang Landas Kontinen Indonesia
26. RUU Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
27. RUU Tentang Narkotika
28. RUU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
29. RUU Tentang Ibukota Negara
30. RUU Tentang Hukum Acara Perdata
31. RUU Tentang Wabah Penyakit Menular
32. RUU Tentang Daerah Kepulauan
33. RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa
Baca Juga: Baleg Terganjal RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga di Prolegnas 2021