Ini Daftar 4 RUU yang Didepak dari Prolegnas Prioritas 2021

Ada 33 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mendepak empat RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Empat RUU yang dikeluarkan itu terdiri dari RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan oleh Komisi III DPR, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg DPR, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila atau HIP yang diusulkan oleh DPR, serta RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR.

1. Pemerintah usulkan satu RUU lagi, yaitu tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Ini Daftar 4 RUU yang Didepak dari Prolegnas Prioritas 2021Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketua Baleg DPR RI Supratman menjelaskan pemerintah mengusulkan satu RUU lain untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU itu adalah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau (BPIP).

"Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU. Terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR termasuk dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, sembilan RUU diusulkan oleh pemerintah dan dua RUU diusulkan oleh DPD," ujarnya.

Baca Juga: DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya

2. Ada 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021

Ini Daftar 4 RUU yang Didepak dari Prolegnas Prioritas 2021Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Melalui rapat yang berdurasi dua jam tersebut, Baleg DPR RI bersama dengan Menkumham menetapkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" ujar Supratman. 

3. Daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021

Ini Daftar 4 RUU yang Didepak dari Prolegnas Prioritas 2021Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut ini daftar 33 RUU yang resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021:

1. RUU Tentang Penyiaran

2. RUU Tentang Pemilihan Umum

3. RUU Tentang Kejaksaan

4. RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. RUU Tentang Jalan

6. RUU Tentang Badan Usaha Milik Negara

7. RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. RUU Tentang Penanggulangan Bencana

9. RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional

11. RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

12. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

13. RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

14. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

15. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

16. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

17. RUU Tentang Pendidikan Kedokteran

18. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

19. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara

20. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat

21. RUU Tentang Praktik Psikologi

22. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol

23. RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

24. RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi

25. RUU Tentang Landas Kontinen Indonesia

26. RUU Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

27. RUU Tentang Narkotika

28. RUU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

29. RUU Tentang Ibukota Negara

30. RUU Tentang Hukum Acara Perdata

31. RUU Tentang Wabah Penyakit Menular

32. RUU Tentang Daerah Kepulauan

33. RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa

Baca Juga: Baleg Terganjal RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga di Prolegnas 2021

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya