Istana Sampai KPU, Ini Pihak yang Ngotot Pilkada 2020 Tetap Digelar

Mendagri tawarkan dua opsi perppu terkait Pilkada 2020

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah hiruk pikuknya pandemik COVID-19 menimbulkan pro kontra. Menjelang penetapan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember nanti, muncul banyak suara yang mendesak agar Pilkada 2020 ditunda.

Desakan-desakan itu antara lain datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi ini meminta agar pilkada ditunda sementara waktu.

Desakan menunda pilkada juga disuarakan oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Bambang meminta agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada 2020 Desember mendatang. 

Kendati suara agar Pilkada 2020 ditunda kencang terdengar, namun sejumlah pihak tetap bersikukuh agar pelaksanaan Pilkada 2020 tetap berlanjut hingga pemungutan suara 9 Desember. Siapa saja pihak-pihak yang ingin Pilkada 2020 tetap dilanjutkan? Berikut hasil penelusuran IDN Times.

Baca Juga: Deretan Tokoh dan Lembaga Ini Minta Pilkada 2020 Ditunda, Kenapa?

1. Melalui Jubir, Presiden Jokowi tegaskan pelaksanaan pilkada tidak bisa menunggu pandemik selesai

Istana Sampai KPU, Ini Pihak yang Ngotot Pilkada 2020 Tetap DigelarJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilakukan sesuai jadwal yaitu 9 Desember 2020. Fadjroel menjelaskan, hal itu untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih. 

"Presiden Joko Widodo menegaskan, penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemik berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemik COVID-19 akan berakhir. Karenanya penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020). 

Selain itu, Fadjroel juga mengatakan bahwa pilkada di tengah pandemik bukan hal mustahil. Sebab, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan mampu menggelar pemilihan umum walau sedang tertimpa pandemik. 

"Semua kementerian dan lembaga terkait sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada, dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," lanjutnya.

2. Ramai desakan untuk menunda pilkada, Mendagri tawarkan dua opsi perppu

Istana Sampai KPU, Ini Pihak yang Ngotot Pilkada 2020 Tetap DigelarDok.IDN Times/Istimewa

Mendapat desakan dari berbagai pihak untuk menunda pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menawarkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperbaiki kepatuhan protokol kesehatan atau memperbaiki pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

"Kedua perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 20 September 2020. 

Tito menjelaskan, dua opsi perppu itu mengatur keseluruhan mengenai COVID-19, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Sedangkan opsi kedua, lebih spesifik masalah protokol kesehatan untuk pilkada.

Mendagri juga mengatakan, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Ia menjelaskan, apabila perppu tersebut telah dikeluarkan, tentu akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak melakukan kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan opsi kedua yaitu perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol COVID-19 pada pilkada beserta sanksinya. 

3. Bawaslu sebut penundaan pilkada akan menimbulkan masalah baru

Istana Sampai KPU, Ini Pihak yang Ngotot Pilkada 2020 Tetap DigelarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, menunda pilkada karena adanya pandemik COVID-19 bisa menimbulkan beragam masalah. Ia menyebut, permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, pengelolaan anggaran, dan sebagainya.

Untuk itu, lanjutnya, pilkada tetap dilaksanakan sebagai ikhtiar bangsa untuk mendapatkan pemimpin daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik. 

"Pelaksanaan Pilkada 2020 juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran lesson learn dengan pola kecenderungan protokol COVID-19 dalam pemilu," jelas Fritz seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 18 September 2020. 

Fritz menyadari pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi pada saat tahapan pendaftaran oleh pasangan calon. Sehingga, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta pilkada. Sedangkan untuk pelanggaran pidana, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

4. KPU menilai pilkada adalah kepentingan masyarakat, bukan KPU

Istana Sampai KPU, Ini Pihak yang Ngotot Pilkada 2020 Tetap DigelarSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa pilkada merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Vuryan Azis melalui keterangan tertulis, Sabtu 19 September 2020.

"Pilkada ini bukan kepentingan KPU tapi kepentingan masyarakat, sehingga harus dilihat konteksnya tidak hanya sebagai kepentingan masyarakat, melainkan juga sebagai kebutuhan," ujarnya. 

Menurut Vuryan, dengan melaksanakan pilkada sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang ketat, penyelenggara pemilu bersama pemerintah telah memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemik virus corona.

"Justru di masa pandemik seperti sekarang ini sangat dibutuhkan sosok kepala daerah yang memimpin di masa krisis, apalagi tidak ada alasan untuk menunda hingga COVID-19 selesai, karena tidak ada yang mampu menggaransi kapan COVID-19 ini akan usai," katanya.

Baca Juga: Tok! DPR dan Kemendagri Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020

5. Ketua DPR juga pede Pilkada 2020 bisa diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat

Istana Sampai KPU, Ini Pihak yang Ngotot Pilkada 2020 Tetap DigelarPuan Maharani Mempimpin Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menjadi pihak yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak akan diundur karena alasan pandemik COVID-19. Ia mengatakan, untuk menghindari penyebaran virus corona saat pilkada, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar penyelenggara pemilu memperketat penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

"Saya meminta KPU, Bawaslu untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut secara detail dan tentu saja bisa dipahami tidak hanya petugasnya, tapi juga masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat 18 September 2020.

Walaupun demikian, ia mengaku mengerti kekhawatiran yang muncul dari masyarakat tentang ancaman klaster COVID-19 di daerah-daerah. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan COVID-19.

“Saya harapkan kita punya kesadaran dan kedisiplinan untuk tetap menjaga jarak, tetap memakai masker, mengikuti aturan yang ada yaitu membatasi kerumunan, tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi massa, dan lainnya,” ujar Puan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya