Izin Kawasan Hutan untuk Rakyat Naik Jadi 18 Persen di 2021

Proporsi yang ideal diharapkan bisa terwujud di 2024

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ada peningkatan proporsi perizinan kawasan hutan bagi rakyat untuk kegiatan usaha di 2021. Hal itu dapat terlihat dari perbandingan persentase izin pemanfaatan kawasan hutan pada 2015.

"Tahun 2015 izin swasta itu 96 persen, izin rakyat hanya 4 persen. Pada posisi sekarang, mungkin pada triwulan pertama atau semester pertama 2021, izin untuk rakyat udah 18 persen," ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (22/12/2020).

Sedangkan, lanjut Siti, untuk proporsi perizinan pihak swasta di 2021 akan dinormalkan pada angka 81-82 persen.

Baca Juga: KLHK Klaim Pembangunan Jurassic Park Komodo Patuhi Kaidah Konservasi

1. Proporsi perizinan kawasan hutan yang ideal diharapkan bisa terwujud di 2024

Izin Kawasan Hutan untuk Rakyat Naik Jadi 18 Persen di 2021

Siti menjelaskan, proyeksi proporsi perizinan kawasan hutan yang ideal yaitu swasta 70 persen dan rakyat 30 persen. Hal tersebut diharapkan bisa terealisasi pada 2024 mendatang. 

"Kalau kita lihat 2021 akan menjadi landmark di mana usaha rakyat bisa sekelas korporat, minimal managemennya," tutur dia. 

2. Siti klaim Indonesia paling jago soal public participation

Izin Kawasan Hutan untuk Rakyat Naik Jadi 18 Persen di 2021ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Siti menjelaskan bahwa Indonesia adalah negera yang paling jago dalam hal public participation. Oleh karena itu, pendekatan ekonomi rakyat yang diterapkan di Indonesia sangatlah penting. 

"Kalah negara-negara lain saya yakin betul, oleh karena itu kita gak boleh tergoda, gak boleh terpecah belah pada bagian public participation," ujarnya.

3. KLHK dukung kombinasi swasta dan rakyat pada sistem ekonomi Indonesia

Izin Kawasan Hutan untuk Rakyat Naik Jadi 18 Persen di 2021IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Siti mengatakan, sangat bersemangat untuk mendorong kombinasi swasta dan rakyat pada sistem ekonomi Indonesia. Untuk menghadapi keadaan perekonomian di 2021, Siti menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat kebijakan umum usaha bidang kehutanan. 

Misalnya seperti integrasi hulu dan hilir pasar, peningkatan produktivitas hutan produksi, penyederhanaan regulasi untuk investasi, sinkronisasi tugas dan kewenangan pusat dan daerah terkait hutan produksi.

"Peningkatan daya saing industri dan ekspor Multi Usaha dan diversifikasi produk hasil hutan pemberian akses kelola hutan produksi pada masyarakat dan UKM," ujarnya. 

Baca Juga: Viral Foto Komodo Vs Truk Proyek Jurassic Park, Begini Penjelasan KLHK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya