Izin PSBB Kabupaten Rote Ndao dan Palangka Raya Ditolak Kemenkes

Kemenkes setujui PSBB Kota Pekanbaru

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa memberikan izin kepada Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Hal tersebut dikarenakan wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Melalui keterangan tertulis, Kemenkes melaporkan pada tanggal 6 April 2020 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan memutuska  Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB.

Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao tanggal 11 April 2020.

''PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,'' katanya di Jakarta pada, Minggu (12/4).

1. Menkes juga tolak permintaan izin PSBB Palangka Raya

Izin PSBB Kabupaten
 Rote Ndao dan Palangka Raya Ditolak KemenkesMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain itu, Menkes Terawan juga menolak pemintaan izin PSBB Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada tanggal 12 April 2020. Terawan juga melihat wilayah tersebut belum memenuhi kriteria, sehingga PSBB belum bisa diterapkan.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat kepada Walikota Palangka Raya secara langsung.

''PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,'' kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4).

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, tapi Wali Kota Belum Umumkan

2. Menkes setujui PSBB Kota Pekanbaru

Izin PSBB Kabupaten
 Rote Ndao dan Palangka Raya Ditolak Kemenkes(Idntimes.com/dok.istimewa)

Berbeda dengan dua wilayah tadi, Menkes Terawan menyetujui pemintaan izin PSBB untuk Kota Pekanbaru untuk menekan penyebaran virus corona. Surat Keputusan (SK) dari Menkes itu sudah beredar di grup WhatsApp meski pun belum diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT dan Gubernur Riau, Syamsuar. SK itu ternyata sudah ditandatangani Menkes, Minggu (12/4).

Di dalam surat tersebut dijelaskan tentang tiga pertimbangan hingga ditetapkannya status PSBB di Pekanbaru. Pertama, dari data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua, dari hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 di Pekanbaru.

Ketiga, dari hasil kedua pertimbangan di atas, maka Menkes perlu menetapkan status PSBB guna percepatan penanganan COVID-19.

3. Menkes berharap pemerintah Kabupaten Ndao dan Kota Palangka Raya tetap komitmen mecegah virus corona di wilayahnya

Izin PSBB Kabupaten
 Rote Ndao dan Palangka Raya Ditolak KemenkesMenkes Terawan di RSPI Sulianto Saroso (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Walaupun belum dapat diterapkan PSBB, Menkes berharap Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kota Palangka Raya tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sumatera Barat Belum akan Terapkan PSBB untuk Atasi COVID-19 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya