Jangan Telat! Perpanjang SIM Kamu di Layanan Keliling Berikut Ini

Jangan lupa lengkapi dan bawa semua syaratnya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020) ini.

Seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Asyik! Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Lho!

1 . Lokasi SIM keliling di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat

Jangan Telat! Perpanjang SIM Kamu di Layanan Keliling Berikut IniLayanan SIM Keliling Polres Badung (Dok.IDN Times/Polres Badung)

Lokasi SIM keliling untuk wilayah Jakarta Pusat terletak di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Untuk Jakarta Utara terletak di Pulogadung Trade Center (PTC) Jalan Raya Bekasi KM 21, RW 03, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Selanjutnya, untuk Jakarta Barat berada di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, RW 06, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

2. Lokasi SIM keliling di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Jangan Telat! Perpanjang SIM Kamu di Layanan Keliling Berikut IniIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)

Kemudian, lokasi SIM keliling untuk Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT 05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan, untuk wilayah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

3. Syarat untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling

Jangan Telat! Perpanjang SIM Kamu di Layanan Keliling Berikut IniIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Untuk melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Di antaranya fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Warga Bisa Urus SIM Gratis di Polresta Samarinda, Begini Ketentuannya

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya