Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, PPP: Kami Mengapresiasi

Pemerintah diminta hati-hati saat menyusun keputusan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, mengapresiasi sikap Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mencabut aturan investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Aturan tersebut terdapat di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

1. PPP ingatkan pemerintah jika kebijakan tidak sesuai aspirasi publik

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, PPP: Kami MengapresiasiANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia juga mengatakan Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden. Namun PPP juga siap mengingatkan jika ada kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi publik.

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," katanya.

Baca Juga: Investasi Miras Dinilai Bukan Solusi Menggenjot Sektor Pariwisata

2. Ia meminta pemerintah berhati-hati menyusun keputusan

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, PPP: Kami MengapresiasiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ia mengatakan PPP sama sekali tidak antiinvestasi. Akan tetapi PPP mendukung investasi yang membangun bangsa, bukan justru yang merusak.

"Selanjutnya kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan atau pun menyusun draf keputusan. Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," ujarnya.

3. Presiden Jokowi cabut aturan investasi miras di Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, PPP: Kami Mengapresiasi(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, Presiden Jokowi resmi mencabut aturan investasi miras yang terdapat di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait Pembukaan Investasi Baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya.

Keputusan ini diakui Jokowi diambil setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Selain itu juga berdasarkan masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Hari Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya