Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR 

Indonesia termasuk negara dengan pernikahan anak tertinggi

Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko 'Jokowi' Widodo mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Seperti di kutip dari www.kemenpppa.go.id, Jokowi meminta pembahasan itu segera dilakukan agar bisa mencapai persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat melalui Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

Baca Juga: Miris! Pernikahan Anak Usia Dini Meningkat di Indonesia

1. Jokowi tugaskan beberapa menteri terkait untuk mewakili pihak pemerintah dalam pembahasan RUU

Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam surat presiden, Jokowi menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk mewakilinya dalam membahas RUU tersebut dengan DPR.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak," ujar Menteri PPPA Yohana Yembise dalam Konferensi Pers 'Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang RUU Perkawinan' di Jakarta pada, Senin (9/9).

Menurut Menteri Yohana, adanya Surat Presiden tersebut, mendorong Kementerian PPPA meminta DPR agar secepatnya mengesahkan RUU Perkawinan.

2. Indonesia berada di posisi kedua negara dengan angka perkawinan anak tertinggi di ASEAN

Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR IDN Times/Sukma Shakti

Indonesia menempati posisi ke dua di ASEAN dan ke tujuh di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, satu dari sembilan perempuan usia 20-24 tahun (11 persen), menikah pada usia anak. Menteri Yohana menjelaskan perkawinan anak bisa menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs.

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun, gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan, stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah,” tutur Menteri Yohana.

3. Batas usia perkawinan bagi perempuan harus disepakati

Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR Dok. Kementerian PPPA

Menteri Yohana menekankan agar pemerintah dan DPR sepakat dengan batas usia perkawinan untuk perempuan adalah 19 tahun. "Karena didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga mengajak media untuk ikut mendorong agar RUU Perkawinan untuk disahkan. "Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang Perkawinan menjadi undang-undang." tutup Menteri Yohana.

Baca Juga: KPI: Perkawinan Anak Salah Satu Pemicu Ketimpangan Ekonomi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya