Jokowi: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan Perppu

Jokowi tidak mau mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi' Widodo mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berasal dari inisiatif pemerintah. Sehingga, pengesahan UU tersebut tentu membuat pemerintah senang.

"Ya tentu saja pemerintah senang toh, yang mengajukan kita (pemerintah), disetujui, sulitnya kayak apa kemudian disetujui, ya senang," ujar Jokowi dalam acara Rosi yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (16/11/2020).

1. Jokowi tidak mau mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja

Jokowi: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan PerppuIlustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jokowi mengatakan tidak mungkin dirinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Cipta Kerja. Sebab, justru pemerintah sejak awal berharap agar UU tersebut disetujui.

"Sulitnya kayak apa kemudian disetujui, kita senang, kemudian masa kita mengeluarkan Perppu. Mengajukan (UU) kok tahu-tahu mengeluarkan Perppu," katanya.

Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja

2. Jokowi tak memungkiri dalam parlemen ada pro dan kontra UU Ciptaker

Jokowi: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan PerppuMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jokowi juga mengatakan, pembahasan UU Ciptaker memakan waktu delapan bulan di DPR. Di sana, muncul pro dan kontra dari fraksi-fraksi yang merupakan wujud dari perwakilan rakyat.

"Delapan bulan mereka (fraksi-fraksi) pro dan kontra, saya pikir parlemen selalu seperti itu, kemudian jadi sudah disetujui, ya tentu saja pemerintah senang toh," katanya.

3. Pemerintah fokus akomodir hal-hal yang belum terdapat di UU Ciptaker melalui PP dan Perpres

Jokowi: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan PerppuPresiden Jokowi (Acara Rosi Kompas TV)

Menurutnya, yang penting saat ini yaitu mengakomodir hal-hal yang belum terdapat di UU Ciptaker pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Saat Rosi mempertanyakan pihak-pihak yang memprotes UU Ciptaker namun enggan berdiskusi soal PP dan Perpres, Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap mengajak mereka pada pembuatan PP dan Perpres.

"Sehingga, terakomodir keinginan-keinginan yang masih belum masuk di dalam UU ini," katanya.

Baca Juga: [WANSUS] Presiden KSPI: UU Ciptaker Bukan Hanya soal Ketenagakerjaan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya