Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK, YLBHI: Indonesia Kembali ke Orde Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, dia tidak terkejut dengan sikap Presiden Joko 'Jokowi' Widodo yang menolak mengeluarkan Perppu KPK. Menurut Asfin, sikap Jokowi tidak mengherankan karena sudah terlihat beberapa tanda.
"Pertama, sejak awal tidak ada surprise, karena tanpa persetujuan presiden, walaupun ada skandal, menteri tidak akan berani tanda tangan kalau ga ada (persetujuan) presiden," ujar Asfin dalam konferensi pers "Presiden Tidak Menerbitkan Perppu, Komitmen Antu Korupsi Pemerintah Dipertanyakan" oleh Koalisi Save KPK di Jakarta pada Minggu (3/11).
1. Asfin menilai pelemahan KPK saat ini membuat Indonesia kembali ke masa Orde Baru
Asfin berpendapat, saat ini KPK sedang dilemahkan dalam berbagai sisi. Hal tersebut, mengingatkan Asfin akan situasi pada 1998 yaitu masa orde baru.
"Dalam politik yang lebih luas, maka sebetulnya ini pengulangan 1998 atau orde Baru, cerita korupsi luar biasa yang dijalankan oleh sistem negara itu sendiri," tutur Asfin.
Asfin menilai, dengan tidak dikeluarkannya Perppu oleh Jokowi, maka Indonesia resmi kembali ke era Orde Baru versi baru.
"Tidak keluarnya Perppu adalah sebuah lonceng kita resmi masuk ke New Orde Baru," tegas Asfin.
Baca Juga: KPK Tak Ambil Pusing Presiden Tidak Keluarkan Perppu
2. Menurut Asfin ini 3 hal yang kuatkan Indonesia kembali ke masa Orde Baru
Asfin dengan tegas mengatakan, pelemahan KPK adalah sebuah tanda resminya Indonesia masuk kembali ke Orde Baru. Menurut dia, hal tersebut sangat jelas karena ada tiga elemen Orde Baru yang sudah dilakukan oleh pemerintah saat ini.
"Semua itu karena 3 elemen (Orde Baru) sedang terjadi, aksi yang ditindak dengan represif, adanya UU Ormas, tidak adanya oposisi, dan pemberantasan korupsi dilemahkan" ujar Asfin.
3. KPK akan serba salah dalam aturan UU KPK yang baru
Asfin juga menilai, pada pasal transisi antara UU KPK yang baru dan UU KPK lama, dapat menimbulkan kesan serba salah untuk KPK itu sendiri. Pasal peralihan tersebut ada di Pasal 70, pasal 69, dan Pasal 70D.
"Jadi pasal tersebut mengatakan begini, ada yang mengatakan, sebelum dewan pengawas dibentuk maka, fungsi dari KPK akan tetap dijalankan sebelum ada revisi UU KPK. Tetapi, di pasal yang lain juga, bahwa setelah ada UU ini maka semua mengikuti UU ini," ujar Asfin.
Dengan demikian, Asfin menilai UU tersebut dapat membuat KPK masuk ke pengadilan. "Sebagai orang dari lembaga hukum, saya saja tidak bisa menjawab yang mana yang mau dipakai, karena ada multi tafsir dari pasal-pasal tesebut," jelasnya.
Baca Juga: Tak Keluarkan Perppu, Koalisi Save KPK: Jokowi Ingin Lemahkan KPK