Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran 

Kemendagri beri kemudahan untuk Transgender

Jakarta, IDN Times - Kelompok transgender kini bisa lebih mudah membuat KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Hal ini bisa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan memberi kemudahan untuk para transgender membuat kartu identitas kependudukan. 

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Jadi, para transgender yang ingin mengurus bisa di daerah masing-masing.

"Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-elektronik sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan saat rapat koordinasi virtual di Jakarta, Jumat 23 April, yang disiarkan Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Menjadi Transpuan di Tengah COVID-19: Tak Punya KTP, Tak Dapat Bansos

1. Surat pindah dan akta kelahiran bisa diurus secara online atau lewat Whatsapp

Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Zudan mengatakan, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, maka Dukcapil akan memverifikasi data tersebut di database. Apabila datanya cocok, Dukcapil akan mencetak e-KTP terbaru untuk mereka.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan mengatakan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

"Saya sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah," katanya.

2. Banyak transgender tidak punya dokumen kependudukan sehingga tak bisa dapat bantuan

Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran Kegiatan Pendistribusian Bantuan Untuk Waria di Jakarta Barat (Dok. QLC Jakarta dan Sanggar Teater Seroja)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita Hartoyo mengatakan, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran. Kondisi itu mempersulit mereka mengakses layanan publik seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial, dan lainnya

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS Kesehatan, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," kata Hartoyo.

3. Kemendagri dorong pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi

Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Kemendagri mendorong pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk kepada para transgender. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajaran Ditjen Dukcapil untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan.

Tito percaya bahwa setiap penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) berhak atas semua pelayanan publik dasar, tanpa diskriminasi. Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender yang kerap dipandang sebagai warga marginal dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.

Baca Juga: Nasib Transpuan Kala Pandemik: Adaptasi Profesi agar Ekonomi gak Mati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya