Kabupaten Hijau, Kolaborasi Kabupaten Siak Cegah Karhutla

Festival Kabupaten Lestari 2019 segera digelar

Jakarta, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terjadi di Indonesia pada 2019. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2019, luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia mencapai 328.724 hektare. Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah dengan karhutla terparah pada tahun ini.

Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, area terbakar di wilayahnya mencapai 50.730 hektare, dengan jumlah titik panas mencapai 8.168 titik, dan 72 persen di antaranya terjadi di area lahan gambut.

Namun, terdapat satu wilayah di Provinsi Riau yang presentasi titik panasnya terendah, dengan angka 6 persen yaitu, Kabupaten Siak. Angka tersebut dapat dikatakan rendah, karena kabupaten ini memiliki lahan gambut terbesar di pulau Sumatera.

Bupati Kabupaten Siak Alferdi mengatakan 57 persen luas kawasan Kabupaten Siak berupa lahan gambut, yaitu mencapai 479.485 hektare. Dari total seluruh kawasan gambut tersebut, 21 persen di antaranya adalah lahan gambut dalam, dengan kedalaman 3-12 meter.

"Rendahnya persentasi hotspot (titik panas) adalah hasil dari upaya pencegahan karhutla Kabupaten Siak, yang diupayakan dari tahun ke tahun," ujar Alferdi dalam acara diskusi media Kabupaten Hijau, Upaya Siak Cegah Karhutla di Jakarta, Selasa (8/10) lalu.

Baca Juga: BNPB: Karhutla Kalimantan dan Sumatra Sudah Membaik

1. Kabupaten Siak dorong kolaborasi dalam pemanfaatan lahan agar terhindar dari kebakaran

Kabupaten Hijau, Kolaborasi Kabupaten Siak Cegah KarhutlaANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Kabupaten Siak mendorong upaya pemanfaatan lahan agar terjaga dari kebakaran. Alferdi menjelaskan, upaya-upaya tersebut tidak hanya berupa kerja pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat, mitra pembangunan dan pemerintah kabupaten, organisasi masyarakat sipil, juga pihak swasta.

"Kolaborasi tersebut dipayungi oleh Peraturan Bupati No 22/2018 mengenai Inisiatif Siak Hijau. Peraturan Siak Hijau ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Siak, masyarakat, juga pihak swasta dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Siak," kata dia.

2. Pasca-karhutla 2015, Siak mulai berbenah untuk mencegah karhutla

Kabupaten Hijau, Kolaborasi Kabupaten Siak Cegah KarhutlaANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Alferdi mengatakan, pasca-karhutla pada 2015, Kabupaten Siak mulai berbenah melakukan tahapan pembuatan peta jalan Kabupaten Siak Hijau pada 2016.

"Bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Saudagho Siak, menganalisis apa saja penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tutur dia.

Kabupaten Siak juga meninjau dan mengembangkan peraturan-peraturan daerah untuk mencegah dan mengatasi karhutla. Alferdi menjelaskan, pada 2017, Kabupaten Siak menggandeng swasta dan pengusaha kecil untuk menerapkan Good Agriculture Practice (GAP) untuk pengelolaan kebun sawit yang berkelanjutan.

3. Siak Hijau jadi komitmen Kabupaten Siak

Kabupaten Hijau, Kolaborasi Kabupaten Siak Cegah KarhutlaANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

Alferdi mengatakan peraturan Siak Hijau menjadi komitmen Kabupaten Siak untuk lakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain itu, upaya penting dan utama yaitu, mencegah dan melakukan penanganan karhutla.

"Termasuk kami sudah tidak mengizinkan penebangan kayu alam, dan tidak lagi memberikan pembukaan konsesi lahan perkebunan sawit. Saat ini kami sedang mengembangkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), intesifikasi komoditas pertanian di lahan gambut seperti Sagu, Kayu Mahang dan juga Aren,” kata dia.

Sementara, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead menjelaskan, mengembangkan daerah TORA adalah salah satu upaya mencegah terjadinya karhutla, terutama di lahan gambut.

"Selain upaya untuk terus menjaga ketinggian muka air, kunci pencegahann kebakaran lahan gambut adalah memastikan lahan-lahan TORA itu tetap produktif. Karena bila memberikan manfaat ekonomi, otomatis masyarakat akan tetap menjaga lahan dan memahami pentingnya pertanian dan perkebuan di lahan gambut tanpa mengeringkan lahan gambut” kata Nazir.

4. Peraturan Bupati jadi pedoman cegah karhutla

Kabupaten Hijau, Kolaborasi Kabupaten Siak Cegah KarhutlaIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Perwakilan Koalisi Mitra Pembangunan Kabupaten Siak (Saudagho Siak) Susanto Kurniawan mengatakan, upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Siak dapat didukung adanya peraturan yang menjadi pedoman.

“Peraturan Bupati 2018 adalah acuan bersama bagi siapapun dalam pembangunan berkelanjutan di kabupaten Siak," ujar Susanto dalam kesempatan yang sama.

Susanto menjelaskan, banyak langkah yang dilakukan untuk mendukung inisiatif Siak Hijau, seperti mendorong kabupaten melakukan tata kelola hutan dan lahan gambut, mendorong perhutanan sosial, membangun demplot-demplot tanaman yang ramah gambut.

"Selain itu didorong juga pengembangan ekowisata. Harapannya kegiatan-kegiatan ekonomi dapat mendukung pencegahan karhutla langsung oleh masyarakat,” tutur dia.

5. Kabupaten Siak, tuan rumah Festival Kabupaten Lestari (FKL) 2019

Kabupaten Hijau, Kolaborasi Kabupaten Siak Cegah KarhutlaANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Kabupaten Siak sebagai salah satu anggota dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), tahun ini menjadi tuan rumah Festival Kabupaten Lestari (FKL) pada 10-13 Oktober 2019.

Dengan mengusung tema “Besamo Membelo Siak Menuju Indonesia Hijau”, Kabupaten Siak akan memperkenalkan lebih dekat visi “Siak Hijau” kepada seluruh elemen masyarakat Siak dan juga mitra pembangunan di luar Kabupaten Siak.

Festival akan mempertemukan peserta dengan inovasi lestari tepat sasaran, yang bisa menjawab tantangan kabupaten dalam implementasi visi lestari, khususnya seputar restorasi dan konservasi, intensifikasi pengolahan lahan, serta penanggulangan bencana terkait pengelolaan lahan.

Dalam FKL 2019 nantinya peserta akan diajak eksplorasi “Siak Hijau” melalui perjalanan lapangan yang edukatif ke Taman Nasional Zamrud dan juga lokasi agrowisata Bunga Raya. Perjalanan ini akan membawa peserta mengenal lebih dekat Kabupaten Siak melalui #WisataLestari. Selain itu, melihat secara langsung bagaimana implementasi dari Peraturan Bupati No 22/2018. 

Baca Juga: Kasus Karhutla Riau, Dirut dan Manajer PT SSS Ditahan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya