Kantor Imigrasi Bekasi Mulai Dibuka Kembali Pada 15 Juni 2020

Pelayanan imigrasi yang dibuka yaitu ITK, ITAS, ITAP, paspor

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Jawa Barat, mulai kembali membuka layanan keimigrasian untuk masyarakat umum pada Senin (15/6). Kantor tersebut sempat tutup karena adanya pandemik COVID-19.

"Mulai Senin (15/6) kami sudah melayani masyarakat kembali," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Petrus Teguh Aprianto di Bekasi, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (13/6) .

Baca Juga: Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor Haji

1. Pelayanan imigrasi yang dibuka untuk umum antara lain ITK, ITAS, ITAP, dan paspor

Kantor Imigrasi Bekasi Mulai Dibuka Kembali Pada 15 Juni 2020Ilustrasi paspor WNI. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Dia mengatakan, pelayanan yang dibuka untuk umum terkait dengan izin tinggal bagi orang asing. Misalnya Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Selain itu, pelayanan pembuatan paspor juga akan dibuka. Namun, pendaftaran antrean akan terlebih dulu dilakukan secara daring.

"Antrean online sudah bisa dibuka untuk masyarakat melalui akses imigrasi.go.id," kata Petrus.

2. Jumlah pemohon yang hendak mengurus dokumen keimigrasian dibatasi

Kantor Imigrasi Bekasi Mulai Dibuka Kembali Pada 15 Juni 2020Pelayanan pengurusan Visa, ITAP dan ITAS untuk WNA belum ditentukan waktunya (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Ia menjelaskan, pihaknya akan membatasi jumlah pemohon yang hendak mengurus dokumen keimigrasian. Hal itu untuk menghindari menumpuknya antrean pengunjung.

"Kantor wilayah di Bekasi sesuai arahan pimpinan pusat, antrean ketika di kantor nanti hanya melayani 50 persen dari jumlah pemohon saja," ucap Petrus.

3. Protokol kesehatan COVID-19 akan tetap diterapkan bagi seluruh pegawai dan pengunjung

Kantor Imigrasi Bekasi Mulai Dibuka Kembali Pada 15 Juni 2020imigrasi.go.id

Ia mengatakan, protokol kesehatan COVID-19 juga akan tetap diterapkan bagi seluruh pegawai dan pengunjung yang datang, untuk menghindari potensi penyebaran virus corona. Apabila pemohon tidak memenuhi protokol kesehatan maka mereka akan diminta datang di lain waktu.

"Mereka harus memakai masker, mencuci tangan sebelum dan setelah masuk kantor, serta melewati proses skrining suhu tubuh oleh petugas kami," kata Petrus.

Baca Juga: Mulai Senin Kantor Imigrasi Yogyakarta Kembali Layani Pembuatan Paspor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya