Kasus Bupati Terpilih Warga AS Dinilai Jadi Bukti Sinergi Data Penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, memberikan catatan atas kasus Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, yang masih menjadi warga negara Amerika Serikat (AS). Ia mengatakan kasus tersebut memperjelas pentingnya sinergi data kewarganegaraan.
Anggota dewan yang membidangi luar negeri itu juga menyoroti penegakkan aturan terkait kewarganegaraan.
"Diketahui Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: PDIP: Kami Kecolongan, Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor AS
1. Banyak WNI di luar negeri memiliki kewarganegaraan lain
Ia mengatakan kasus kepemilikan kewarganegaraan lain sebenarnya bukan hal yang baru. Christina mengungkapkan, banyak WNI yang berada di luar negeri dan memiliki kewarganegaraan lain, tetapi masih terdata sebagai WNI.
"Problem ini banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 lalu di Belanda," jelasnya.
2. Data akurat akan memperbaiki perlindungan WNI di luar negeri
Editor’s picks
Ia menjelaskan Komisi I DPR pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data Dukcapil. Selain itu, dalam rapat kerja awal Februari 2021, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021.
"Sejatinya sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI kita di luar negeri. Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," jelasnya.
3. Perludem nilai kemenangan Orient bisa dibatalkan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengatakan kemenangan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient, bisa dibatalkan jika yang bersangkutan masih berstatus warga negara AS.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan syarat mutlak menjadi kepala daerah harus berstatus WNI.
“Jika nanti terbukti, maka tentu bupatinya harus berhenti. Karena di UU Pilkada disebutkan bahwa yang bisa maju di Pilkada adalah warga negara Indonesia,” kata Nisa saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI