Kemenag: 278 Jemaah Haji 2020 Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

BPKH sudah terbitkan SPM untuk 206 pemohon

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Bersamaan dengan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/6).

Ia menjelaskan, proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kantor Kemenag kabupaten atau kota untuk selanjutnya diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), selanjutnya ke Bank Penerima Setoran (BPS).

Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji

1. Proses pengembalian dana setoran pelunasan memakan waktu 9 hari kerja

Kemenag: 278 Jemaah Haji 2020 Ajukan Pengembalian Setoran PelunasanIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Ia mengatakan, setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan melakukan transfer dana ke rekening jemaah. Proses tersebut berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.

2. Sebanyak 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 26 provinsi

Kemenag: 278 Jemaah Haji 2020 Ajukan Pengembalian Setoran PelunasanIlustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Ia menjelaskan, terdapat 8 provinsi yang jemaahnya belum sama sekali mengajukan permohonan. Provinsi itu di antaranya adalah Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," jelasnya.

3. Setoran pelunasan sesuai embarkasi

Kemenag: 278 Jemaah Haji 2020 Ajukan Pengembalian Setoran PelunasanJemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H. Dok. Kemenag

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujar dia.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," tutur Muhajirin.

Baca Juga: Setoran Lunas Bipih Tak Ditarik, Calon Jemaah Haji Dapatkan Nilai Manfaat

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya