Kemenag Jadi Kementerian dengan ASN Tak Netral Terbanyak di Pilkada

Banyak ASN yang ikut kampanyekan calon peserta pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan bahwa per 19 Desember 2020, Kementerian Agama (Kemenag) menjadi lembaga setingkat menteri yang ASN-nya paling banyak melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, Kemenag menempati posisi keenam dari 10 instansi dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN terbanyak yaitu 23 ASN.

"Adapun sembilan lainnya yang juga masuk Top 10 Instansi merupakan pemerintah tingkat kabupaten, di antaranya Pemkab Purbalingga (57 ASN), Pemkab Wakatobi (35 ASN), Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN), Pemkab Konawe Utara (30 ASN), Pemkab Bima (28 ASN), Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN), Pemkab Halmahera Timur (22 ASN), Pemkab Muna (21 ASN), dan Pemkab Mamuju (21 ASN)," beber Agus seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (22/12/2020). 

Selanjutnya, Agus juga menjabarkan lima jabatan ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas. Mereka adalah pejabat fungsional (26,7 persen), jabatan pimpinan tinggi (19,6 persen), jabatan pelaksana (15,9 persen), administrator (12,7 persen), dan kepala wilayah maupun camat/lurah (10,9 persen).

Baca Juga: Susun Naskah Khotbah Jumat, Kemenag Libatkan Ulama hingga Akademisi

1. Banyak ASN yang ikut mengampanyekan calon-calon peserta Pilkada Serentak 2020

Kemenag Jadi Kementerian dengan ASN Tak Netral Terbanyak di PilkadaIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut Agus, ASN paling banyak melanggar netralitas karena ikut berkampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27,7 persen). Selain itu, juga mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon (19,8 persen).

"Pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak terjadi juga seperti melakukan foto bersama pasangan calon atau bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (11,2 persen), menghadiri deklarasi (9,5 persen), dan pendekatan ke partai politik untuk pencalonan diri sendiri atau orang lain (8,8 persen)," jelasnya.

2. KASN menerima 1.305 laporan pelanggaran netralitas ASN

Kemenag Jadi Kementerian dengan ASN Tak Netral Terbanyak di PilkadaIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Agus mengatakan, KASN telah menerima 1.305 laporan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 985 laporan atau setara 75,5 persen sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Dari 985 laporan yang sudah diperiksa, KASN menemukan bahwa 113 laporan tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Namun, ada 872 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar dan langsung diberikan rekomendasi untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," katanya.

3. KASN telah memberikan 82 rekomendasi sanksi moral untuk para ASN yang melanggar

Kemenag Jadi Kementerian dengan ASN Tak Netral Terbanyak di PilkadaLogistik Pilkada Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Lebih rinci, Agus mengatakan, KASN telah memberikan 82 rekomendasi sanksi moral - pernyataan tertutup (9,4 persen), 394 rekomendasi sanksi moral - pernyataan terbuka (45,2 persen), 23 rekomendasi hukuman disiplin ringan (2,6 persen), 370 rekomendasi hukuman disiplin sedang (42,4 persen), dan 3 rekomendasi hukuman disiplin berat (0,4 persen).

"Hingga saat ini, rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti PPK dengan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud sebanyak 635 rekomendasi (72,8 persen)," ujarnya. 

Baca Juga: PDIP Pecat Kadernya karena Membelot saat Pilkada Surabaya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya