Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19

Dana BOS madrasah juga bisa untuk beli modem internet

Jakarta, IDN Times - Selama sistem teaching from home (TFH) pada masa pandemi virus corona atau COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) menjamin tunjangan guru madrasah tidak akan mengalami gangguan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Minggu (19/4).

Kamaruddin menjelaskan, jaminan tunjangan tersebut lebih diutamakan kepada guru madrasah non-pegawai negeri sipil (PNS).

"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata dia di Jakarta melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4).

1. Tiga kategori tunjangan untuk guru non-PNS

Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19(Guru SD berkomunikasi dengan siswa saat proses belajar mengajar (PBM) melalui aplikasi media daring di rumahnya di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020)) ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Kamaruddin menjelaskan ada tiga kategori tunjangan guru non-PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing, mereka akan mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

"Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar," tutur dia.

Lalu, ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing, mereka mendapat insentif Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Sisihkan Gaji, PNS di Pati Kumpulkan Rp1,1 Miliar untuk Dana COVID-19

2. Kemenag izinkan dana BOS madrasah untuk membayar honor guru non-PNS dan pencegahan COVID-19

Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Muchammad Haikal)

Terkait dana BOS madrasah, Kamaruddin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk membayar honor guru non-PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Selain itu, kata dia, Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA), untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah terbitkan SE (surat edaran) yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan atau peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.

3. Dana BOS madrasah juga boleh digunakan untuk membeli sarana atau perlengkapan belajar mengajar di rumah

Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19Dok.Humas UNS

Selain itu, kata Kamaruddin, dana BOS madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, serta peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya, yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Bisa juga untuk pembelian atau sewa mobile modem, termasuk kuota internet berupa USB modem, atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai kebutuhan.

"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ujar Kamaruddin.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya