Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, program ini bukanlah sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Menag Cetak 8.200 Penceramah Bersertifikat yang Anti Radikalisme
1. Penceramah bersertifikat seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama
Kamaruddin mengatakan, penceramah bersertifikat seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia.
"Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama," katanya.
2. Sertifikasi tersebut tidak bersifat wajib
Editor’s picks
Ia menekankan bahwa sertifikasi tersebut tidak bersifat wajib. Selain itu, penceramah bersertifikat tersebut berlaku untuk penceramah semua agama. Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
"Sehingga bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah," katanya.
"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," lanjutnya.
3. Program tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga lain
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, di antaranya Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. Ia menjelaskan, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara.
BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara BNPT akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional, tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.
"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," jelasnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Khatib dan Penceramah di Uni Emirat Arab dan Indonesia