Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II Hingga 29 Mei 2020

Kuota haji 2020 masih tersedia untuk 3.801 jemaah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 hingga 29 Mei. Hal itu dilakukan karena sisa kuota haji 2020 masih tersedia untuk 3.801 jemaah.

"Sampai hari terakhir (20 Mei), masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (22/5).

Baca Juga: Menag Tunggu Keputusan Arab Saudi soal Ibadah Haji Hingga Awal Juni

1. Tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II Hingga 29 Mei 2020Ilustrasi jemaah haji Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Muhajirin menjelaskan, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap I dan II, namun belum melakukan pelunasan Bipih. 

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. 

"Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," ujarnya.

2. Perpanjangan juga dibuka untuk Bipih Petugas Haji Daerah dan pembimbing KBIHU

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II Hingga 29 Mei 2020Jemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H (Dok. Kemenag)

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU. Sampai penutupan tanggal 20 Mei 2020 kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Muhajirin mengatakan, proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller.

"Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten atau Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi, dan sosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisme tanpa tatap muka," tuturnya.

3. Indonesia masih menunggu pengumuman pelaksanaan haji dari Arab Saudi hingga 1 Juni 2020

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II Hingga 29 Mei 2020Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pemerintah masih menunggu keputusan pelaksanaan haji 2020 oleh Arab Saudi hingga Juni mendatang. Hal itu  berdasarkan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 Mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden setelah bicara dengan Raja Salman, mungkin akan ada kepastian kalau di sana lebih baik," kata Fachrul dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5).

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2020, Kemenag Tunggu Keputusan Arab Saudi 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya