Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemik

Kemenag prioritaskan 36 ribu jemaah yang ditunda berangkat

Jakarta, IDN Times - Arab Saudi berencana memberi lampu hijau bagi jemaah umrah dari luar Saudi pada 1 November mendatang. Saudi akan merilis terlebih dahulu nama-nama negara yang mendapat izin memberangkatkan jemaah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pun mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di tengah pandemik COVID-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan, mitigasi itu akan dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umrah.

"Jika Indonesia diizinkan, prioritas kami memberangkatkan jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari karena kebijakan Saudi menutup akses masuk," kata Arfi Hatim di Depok, Selasa (06/10).

1. Pemerintah prioritaskan 36 ribu jemaah yang tertunda keberangkatannya

Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa PandemikSuasana Masjidil Haram, Makkah di musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Arfi menghitung ada sekitar 36 ribu jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Jemaah tersebut sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga pemerintah rencananya akan menjadikan mereka prioritas.

Arfi menjelaskan, setelah melakukan validasi jemaah yang batal berangkat, selanjutnya Kemenag akan membahas draf regulasi ibadah umrah di masa pandemik bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB (Satgas Pencegahan COVID-19), dan asosiasi PPIU.

"Penyelenggaraan umrah era pandemik diharapkan bisa memberikan pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442H," tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Masjidil Haram Kembali Buka Pintu untuk 6.000 Jemaah Umrah

2. Enam skema mitigasi saat keberangkatan umrah di tengah pandemik

Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa PandemikJemaah umrah di Bandara Soekarno-Hatta (27/2). (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebelumnya Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin menilai Kemenag harus segera menyiapkan regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemik. Lukman mengenalkan formula 6-6-3 dalam mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemik.

Dia membagi mitigasi itu dalam tiga kelompok, enam skema pra penyelenggaraan (keberangkatan), enam skema saat penyelenggaraan, dan tiga tahapan setelah penyelenggaan (kepulangan).

"Penyiapan regulasi adalah yang pertama harus dilakukan dari enam tahapan pada fase pra penyelenggaraan," jelas Lukman ketika itu.

Skema kedua tahap pra penyelenggaraan adalah merumuskan konsep distribusi kuota. Ia menduga, Saudi akan menetapkan kuota dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

"Setiap negara mendapat kuota yang harus didistribusi beradasarkan lokus (provinsi) dan tempus (waktu). Bisa jadi akan ada jadwal penyelenggaraan umrah (bulanan). Ini perlu dirumuskan," ujar LHS.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan sejak dari rumah sampai tempat karantina. Karantina bisa dilakukan dengan memanfaatkan asrama haji.

Keempat, penerapan protokol saat jemaah mengikuti karantina. Termasuk dalam hal ini adalah protokol pelaksanaan swab dan bagaimana penanganannya jika ada jemaah terkonfirmasi positif. Kelima, penerapan protokol di bandara tanah air.

"Mitigasi keenam adalah penerapan protokol dalam pesawat. Harus dipastikan juga bahwa penerbangannya adalah direct flight," tegasnya.

3. Enam skema mitigasi tahap penyelenggaraan umrah di tengah pandemik COVID-19

Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa PandemikIlustrasi jemaah umrah (Dok. Kemenag)

Skema kedua tahap penyelenggaraan adalah penerapan protokol perjalanan darat dari bandara Saudi ke hotel. Skema ketiga, penerapan protokol di hotel. "Ini bisa mengikuti ketentuan Saudi. Namun, protokol kita juga harus mengatur hal-hal detail terkait aktivitas jemaah selama di hotel," tuturnya.

Keempat, penerapan protokol bagi jemaah saat berada di Masjidil Haram dan Nabawi. Kelima, penerapan protokol jelang kepulangan. "Jemaah harus dipastikan dalam kondisi negatif Covid-19. Bisa dengan melakukan swab tes sebelum naik pesawat dari Saudi," ucapnya.

Terakhir, skema penyelenggaraan yang harus disiapkan adalah penerapan protokol jika ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid di Saudi. Ini tentunya juga terkait kebijakan Saudi.

4. Tiga skema pemulangan jemaah setelah kegiatan umrah saat pandemik

Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa PandemikJemaah umrah Indonesia (Dok. Indonesia)

Untuk mitigasi setelah kegiatan umrah atau kepulangan, ia menawarkan tiga skema, yaitu penerapan protokol di bandara Saudi (Jeddah atau Madinah) sebelum diterbangkan ke Tanah Air, protokol di pesawat saat, dan protokol di bandara Indonesia.

Lukman mengapresiasi inisiatif Direktorat Bina Umrah menyusun regulasi mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Dia mendorong agar rumusan regulasi tersebut didiskusikan juga dengan stakeholders penyelenggaraan umrah.

Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya bisa menjadi tanggung jawab bersama, baik PPIU maupun kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Perlengkapan Calon Jemaah Haji?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya