Kemendagri Tegas Menolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

Di tengah pandemik begini, lebih baik konser virtual saja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan masa ditiadakan. Menurut Kemendagri, sejak awal pemerintah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan, termasuk konser musik saat kampanye.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2020).

1. Konser musik secara virtual masih diperbolehkan

Kemendagri Tegas Menolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Salah satu acara yang akrab dengan kampanye yaitu konser musik. Bahtiar menjelaskan bahwa secara tegas Kemendagri menolak pelaksanaan konser saat kampanye di tengah masa pandemik COVID-19.

"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak, seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup, kan. Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.

Namun, Bahtiar mengatakan apabila konser tersebut dilaksanakan secara virtual, maka hal itu boleh-boleh saja.

Baca Juga: Awas Klaster Baru! Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Virtual Saja

2. Pada PKPU masih memperbolehkan konser musik dengan pembatasan jumlah peserta

Kemendagri Tegas Menolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi - David Chalik (IDN Times/Andri NH)

Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar setelah KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU tersebut menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

3. Pelaksana kegiatan kampanye harus berkoordinasi dengan Pemda setempat

Kemendagri Tegas Menolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020Kegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam pelaksana kegiatan-kegiatan kampanye itu, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan Pilkada ini kan masih Undang-undang 10 tahun 2016," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: Kemendagri Tegur 55 Daerah Belum Ada Perkada Protokol Kesehatan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya