Kemenkes Koordinasi dengan Daerah soal Biaya Cek Virus Corona

Biaya cek virus ODP dan PDP ditanggung negara

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi, mengatakan bahwa negara harus menanggung Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang melalukan pendeteksian virus corona atau COVID-19. Maka, negara pastinya sudah memberikan biaya dengan jumlah yang jelas.

"Ada PDP ada ODP, orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan. Itu dalam bentuk suspect, itu negara harus di situ dan kita memberikan pembiayaan yang sudah jelas," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).

1. Kemenkes lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tanggungan biaya cek virus corona

Kemenkes Koordinasi dengan Daerah soal Biaya Cek Virus CoronaIDN Times/khaerul anwar

Oscar mengatakan, kementeriannya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar pembiayaan kasus suspect di daerah dapat ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, ia juga memastikan ambulans akan selalu siap.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 119 untuk memesan servis ambulans. Bukan hanya itu saja, 119 saat ini juga telah terintegrasi dengan rumah sakit yang siap memberikan informasi terkait virus corona.

"Kita siap untuk mengangkut kalau dirasakan keluhan tadi. Suhu 38 derajat, batuk, sesak napas, dan seterusnya. Kita hindari jangan sampai, bukan membatasi, namun harus dilakukan secara lebih hati-hati untuk itu," tuturnya.

Baca Juga: Kemenhub Bantah Isu Nahkoda di Tanjung Priok Terindikasi Virus Corona

2. ODP dan PDP harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona

Kemenkes Koordinasi dengan Daerah soal Biaya Cek Virus CoronaIlustrasi persiapan pengecekan kru dan penumpang kapal pesiar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Oscar menjelaskan, ODP dan PDP harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Pada saat dikonfirmasi tentang isu adanya pihak yang menolak dikarantina di Batam, ia mengatakan kementeriannya akan mengecek kebenaran hal tersebut.

"Kita minta teman-teman dari Dinas Kesehatan di Batam untuk mengawal ini. Artinya memang dari sisi peraturan perundang-undangan memang orang yang ditengarai dan tentunya dalam pengawasan harusnya dia ikut dengan protokol yang ada," tuturnya.

3. Pemerintah akan ambil langkah persuasif untuk pihak yang tidak mengikuti protokol

Kemenkes Koordinasi dengan Daerah soal Biaya Cek Virus CoronaPenumpang KA diberi edukasi pencegahan penularan virus corona. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Lalu, Oscar mengatakan, apabila terdapat orang yang menolak untuk menjalankan protokol akan dilakukan langkah persuasif. Tentunya pihak tersebut juga akan tetap dalam pengawasan Kemenkes.

"Tentunya kalau berpijak kepada ketentuan perundang-undangan wabah tentunya ada hal2 yang bisa dikenakan, tetapi tentunya kita tidak serta-merta seperti itu. Secara persuasif, pengawalan dan pengawasan dilakukan teman-teman dinas kesehatan yang bersangkutan," jelasnya.

Baca Juga: WNA Pembawa Virus Corona Lolos di Bandara, Menhub Cek Alat Deteksi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya