Kemenkes: Rumah Sakit yang Langgar Harga Rapid Test Belum Kena Sanksi

Kemenkes patok harga rapid test Rp150 ribu

Jakarta, IDN Times - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dokter Hesty Widyastoeti mengatakan, Kemenkes belum membuat peraturan terkait sanksi terhadap rumah sakit (RS) yang memberikan harga pemeriksaan rapid test di atas Rp150 ribu. Ketentuan tentang harga pemeriksaan rapid test dikeluarkan oleh Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

"RS dan masyarakat menyambut dan banyak yang sudah mematuhi, dan saya kira dengan adanya distributor-distributor ikut membantu dengan harga yang bisa bersaing, jadi sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul," ujar Dokter Hesty pada konferensi di YouTube BNPB Indonesia pada, Senin (13/7/2020).

1. Bukan harga eceran tertinggi, Rp150 ribu adalah patokan harga pemeriksaan rapid test dari pemerintah

Kemenkes: Rumah Sakit yang Langgar Harga Rapid Test Belum Kena SanksiPetugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dokter Hesty menjelaskan, pada SE tersebut, Rp150 ribu bukanlah harga eceran tertinggi dari pemeriksaan rapid test. Harga tersebut adalah patokan dari pemeriksaan rapid test.

"Bukan eceran tertinggi, tetapi setiap pemeriksaan rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri," ujarnya.

Baca Juga: Lion Air Group Sediakan Rapid Test Virus Corona Pertama di Kupang

2. Pihak RS bersedia terapkan harga Rp150 ribu, asal ada dukungan pemerintah dan masyarakat

Kemenkes: Rumah Sakit yang Langgar Harga Rapid Test Belum Kena SanksiDinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Bantul gelar rapid test masal COVID-19 kepada pedagang pasar Jodog, Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sekretaris Jenderal PERSI Dokter Lia Partakusuma mengatakan, pihak rumah sakit tentunya bersedia melakukan hal yang ada di SE tentang harga pemeriksaan rapid test. Selama pemasukan rumah sakit masih ada di bawah Rp150 ribu.

"Karena kan harus tetap ada tambahan, enggak mungkin kami dengan Rp150 ribu bisa melakukan semuanya," ujarnya.

"Apabila pemerintah bisa membantu kami dalam memberikan harga itu, wah luar biasa, kami akan dukung, tapi mohon kebijakan ini ada masa transisi," ujarnya.

3. Harga pemeriksaan rapid test untuk mencegah komersialisasi

Kemenkes: Rumah Sakit yang Langgar Harga Rapid Test Belum Kena SanksiIDN Times/Debbie Sutrisno

Dokter Hesty menekankan, kegunaan dari pematokan harga tes yaitu untuk mencegah adanya komersialisasi. Dengan demikian, RS dan distributor diminta untuk mementingkan kebutuhan publik dalam hal pencegahan COVID-19.

"Pelayanan harus berpihak kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya