KemenPPPA Dorong RUU PKS Disahkan Agar Kinerja Lebih Konkret

Harus punya langkah konkret untuk perlindungan perempuan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan pihaknya berharap mendapat fungsi tambahan agar bisa melakukan tindakan konkret dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal ini berkaitan dengan fungsi dari KemenPPPA yaitu kementerian policy atau kebijakan.

Pribudiarta menjelaskan, hal tersebut pada saat disinggung tentang langkah konkret KemenPPPA terkait Pidato Kenegaraan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa indeks pertumbuhan manusia harus membaik agar terciptanya SDM unggul.

Salah satu hal yang didorong KemenPPPA adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU PKS). Dengan disahkannya RUU PKS, KemenPPPA punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan perlindungan dan rehabilitasi, sebagai salah satu fungsi dan kinerja konkretnya.

1. KemenPPPA adalah kementerian policy

KemenPPPA Dorong RUU PKS Disahkan Agar Kinerja Lebih KonkretIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Pribudiarta menjelaskan bahwa KemenPPPA adalah kementerian yang berkaitan dengan kebijakan. KemenPPPA bukanlah kementerian implementasi sehingga belum dapat masuk ke ranah konkret.

"Kementerian kami adalah kementerian policy, kementerian kebijakan. Fungsi utama adalah menyusun kebijakan" ujar Pribudiarta usai konferensi pers "Pidato Kenegaraan Presiden RI 2019 dan Peran KemenPPPA: Mempersiapkan SDM Indonesia Menghadapi Perubahan", Senin (19/8).

Baca Juga: RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat Bukti

2. KemenPPPA harapkan fungsi tambahan

KemenPPPA Dorong RUU PKS Disahkan Agar Kinerja Lebih KonkretIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Pribudiarta menyatakan, KemenPPPA berharap presiden memberikan fungsi tambahan dan bersifat konkret. Fungsi tambahan tersebut yaitu penjangkauan dan rujukan akhir. Sementara ini KemenPPPA belum memiliki fungsi tersebut.

"Apabila kita membicarakan sesuatu yang konkret dari perlindungan perempuan dan anak kita harus punya rujukan akhir dan jangkauan," katanya.

3. Kekosongan fungsi tersebut dapat dipenuhi dengan disahkannya UU PKS

KemenPPPA Dorong RUU PKS Disahkan Agar Kinerja Lebih KonkretIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Menurut Pribudiarta, kekosongan fungsi tersebut dapat dipenuhi dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dengan disahkannya RUU PKS, KemenPPPA punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan perlindungan dan rehabilitasi.

Pribudiarta juga menjelaskan bahwa KemenPPPA sangat ingin melakukan langkah konkret mengenai pemberdayaan dan perlindungan anak. "Kami ingin melakukan pendampingan sebenarnya kepada mereka. Nah ini sebuah peran yang sejujurnya di dalam kementerian kebijakan tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Perempuan, KPPPA Luncurkan Rumah Perlindungan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya