KemenPPPA: SDM Unggul Dimulai dari Ibu yang Sehat Fisik dan Mental

Tingkat pemahaman masyarakat soal hak-hak anak masih minim

Jakarta, IDNTimes - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas harus dipersiapkan sejak dini.

Pernyataan tersebut merupakan respons terkait Pidato Kenegaraan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dalam rangka HUT RI ke-74 tentang SDM unggul.

1. Pastikan setiap bayi yang lahir dari ibu yang sehat secara fisik, mental dan sosial

KemenPPPA: SDM Unggul Dimulai dari Ibu yang Sehat Fisik dan MentalIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Pribudiarta menjelaskan proses penting untuk menghasilkan SDM unggul adalah memastikan setiap bayi lahir dari seorang ibu yang sehat secara fisik, mental dan sosial.

" Hal tersebut akan berpengaruh terhadap bayi agar terbebas dari stunting (gizi buruk) dan ketika mereka tumbuh, pemenuhan hak anak dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan juga anak akan terhindar dari kekerasan atau dikriminasi," kata dia dalam acara konferensi pers terkait "Pidato Kenegaraan Presiden RI 2019 dan Peran KemenPPPA: Mempersiapkan SDM Indonesia Menghadapi Perubahaan" di kantor KemennPPPA, Jakarta, pada Senin (19/8).

Baca Juga: Ini 7 Penyebab Umum Anak Stunting yang Perlu Diperhatikan Orangtua

2. Anak juga memiliki hak partisipasi

KemenPPPA: SDM Unggul Dimulai dari Ibu yang Sehat Fisik dan MentalIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Anak memiliki hak yang harus dipenuhi, hal ini untuk mendukung lahirnya generasi unggul. Hak-hak tersebut di antaranya seperti hak pendidikan, hak kesehatan dan juga hak sipil serta hak pengasuhan.

Pribudiarta mengatakan, anak juga memiliki hak partisipasi. Hak partisipasi adalah salah satu indikator yang digunakan oleh KemenPPPA untuk melihat apakah anak mendapatkan haknya atau tidak.

"Jadi seorang anak apabila dia mampu berpartisipasi dalam pemilihan keputusan dalam lingkungan yang paling kecil atau mungkin yang paling besar dalam rangka pembangunan. Kita pastikan anak yang bisa bersuara di dalam keluarga sampai sistem ketatanegaraan, maka bisa dipastikan haknya terpenuhi" ujar Pribudiarta.

3. Tingkat pemahaman masyarakat tentang kekerasan perempuan dan anak belum optimal

KemenPPPA: SDM Unggul Dimulai dari Ibu yang Sehat Fisik dan MentalIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Menurut Pribudiarta pemahaman masyarakat tentang kekerasan perempuan dan anak belum optimal.

Hal ini mengacu pada hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2018 mencatat 2 dari 3 anak-anak atau 66,67 persen (prevalensi) anak-anak atau sekitar 53,06 juta anak-anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Kekerasan yang dialami oleh anak dan remaja cenderung tidak berdiri sendiri tetapi bersifat tumpang tindih di antara jenis kekerasan, mencangkup kekerasan fisik, emosional dan seksual.

Selain itu, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2016, 1 dari 3 atau 33,33 persen atau sekitar 33,2 juta perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Dan juga, 1 dari 10 perempuan di usia tersebut mengalami kekerasan di 12 bulan terakhir.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong RUU PKS Disahkan Agar Kinerja Lebih Konkret

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya