Ada Dana APBN ke Rekening Pribadi, Kementerian Harusnya Kena Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai tidak layak Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 diberi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Sebab, masih ada temuan dana APBN mengalir ke rekening pribadi pegawai di lima kementerian atau instansi.
"Total dana yang masuk ke rekening pribadi di 5 K/L ini sebesar Rp71,78 miliar," ungkap Manajer Riset FITRA, Badiul Hadi melalui keterangan tertulis pada Jumat (24/7/2020).
Adanya dana APBN yang mengalir ke rekening pribadi ditemukan di instansi Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Ia juga menyoroti tidak cukup temuan itu diberi sanksi administratif belaka. Sebab, dengan adanya temuan ini, menunjukkan hal tersebut adalah praktik yang biasa terjadi di instansi pemerintah.
Lalu, apa usulan dari FITRA dengan temuan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu?
1. 5 kementerian/lembaga itu dinilai harus dapat sanksi lebih tegas dengan mengurangi anggaran
Ia juga mengatakan, 5 Kementerian/Lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengolahan APBN harus dapat sanksi tegas. Bahkan, ia berpendapat harus ada pengurangan anggaran di tahun berikutnya.
"Tidak cukup hanya sanksi administrasi," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 Miliar
2. Praktik penggunaan rekening pribadi bisa berpotensi menimbulkan praktik korupsi
Badiul menjelaskan penggunaan rekening pribadi pada kementerian/lembaga bukan didorong keperluan yang mendesak. Oleh sebab itu, ia menilai praktik itu sudah biasa dilakukan di instansi pemerintah, maka bisa terjadi di lebih dari satu kementerian/lembaga.
"Penggunaan rekening pribadi berpotensi besar terhadap penyimpangan anggaran (korupsi), apalagi penyimpanannya dalam waktu yang lama. Pengembaliannya tidak cukup hanya jumlah pokoknya, tapi beserta bunga bila ada," ujarnya.
3. KPK diminta melakukan pendalaman terkait praktik tersebut
Badiul kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait praktik penggunaan rekening pribadi itu. Ia menilai praktik penggunaan rekening pribadi atas pengolahan APBN sudah berjalan sejak lama.
"KPK perlu melakukan pendalaman lebih lanjut praktik semacam ini, mengingat audit BPK sifatnya uji petik, jadi ada kemungkinan praktik semacam ini sudah lama terjadi," katanya.
Baca Juga: KPK Siap Dalami Laporan BPK Soal Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi