Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Klaim berlaku untuk rawat jalan dan rawat inap

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang teknis klaim biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk COVID-19.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya, Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

“Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit,” demikian tertulis dalam paragraf ketiga KMK yang dikutip, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Menkes Terawan Beri Santunan pada 3 Pahlawan Medis COVID-19 di Jateng

1. Kriteria pasien PIE rawat jalan yang dapat diklaim biaya perawatannya

Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19Rapid test di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Berdasarkan KMK baru yang dikeluarkan Kamis, 23 Juli 2020, disebutkan biaya pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dapat diklaim melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Klaim biaya ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Kriteria pasien rawat jalan yang dapat diklaim biaya perawatannya:

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien PIE rawat inap yang bisa diklaim biaya perawatannya

Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19Ilustrasi Tenaga Medis (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Berikuti ini kriteria pasien PIE rawat inap yang dapat diklaim biaya pelayanannya:

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi yang terbagi menjadi:

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

3. Pasien COVID-19 WNI dan WNA yang terinfeksi saat bekerja juga dapat diklaim biayanya

Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19Ilustrasi Lorong Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi WNI dan WNA yang terinfeksi COVID-19 saat bekerja. Hal ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

1. Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.

2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

3. Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.

4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

4. Kriteria RS dan pelayanan yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19

Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19Ilustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

RS yang dapat melakukan klaim biaya penanganan COVID-19 adalah RS rujukan penanggulangan PIE tertentu. Selain itu, RS yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (COVID-19) termasuk RS lapangan/RS darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien COVID-19 antara lain:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
  3. Jasa dokter
  4. Tindakan di ruangan,
  5. Pemakaian ventilator
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
  7. Bahan medis habis pakai
  8. Obat-obatan
  9. Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
  10. Ambulans rujukan
  11. Pemulasaran jenazah
  12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Duh! Di Jayapura, 240 Tenaga Medis Terpapar Virus Corona!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya