Kerasnya Suara PKS Tuntut Perpres Miras Dibatalkan

"Jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah"

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengkritik Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI). Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (1/3/2021).

1. Miras dinilai tidak sesuai dengan sila- sila di Pancasila

Kerasnya Suara PKS Tuntut Perpres Miras DibatalkanMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jazuli berpendapat, seharusnya semua pihak konsisten dengan pengamalan sila-sila di dalam Pancasila. Khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras, karena dampak negatifnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," ucapnya.

2. Miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup

Kerasnya Suara PKS Tuntut Perpres Miras DibatalkanMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten itu menjelaskan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, artinya terbatas dengan syarat ketat. Walau terbatas dan ketat, pelanggaran penjualan dan peredaran miras saja masih terjadi di mana saja. Menurutnya, hal itu bahkan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, pemerintah seharusnya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita," ujar Jazuli.

3. Aparat keamanan diminta pelihatkan data tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas karena miras ke Jokowi

Kerasnya Suara PKS Tuntut Perpres Miras DibatalkanIDN Times/Fitria Madia

Selanjutnya, Ketua Fraksi PKS itu mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat. Tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.

"Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," katanya.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya