Keren! Begini Proses Penangkapan Buron yang Kabur ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berhasil membawa pulang buronan kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Perempuan yang buron selama 17 tahun itu ditangkap di Serbia oleh otoritas setempat.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Paulline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita ANTARA, Rabu 8 Juli 2020.
Proses pemulangan Maria dari Serbia membutuhkan waktu yang sangat panjang. Apalagi antara Indonesia dan Serbia belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Lalu bagaimana proses penangkapan buron yang kabur ke luar negeri? Berikut penjelasan mantan Ketua Tim Penyidik Kasus Pembobolan BNI Benny Mamoto tentang hal tersebut.
Baca Juga: Jadi Ketua Tim, Ini Strategi Benny Mamoto Bujuk Buronan Kembali ke RI
1. Melalui Interpol, negara-negara bekerja sama untuk menangkap buronan
Benny Mamoto menjelaskan, terdapat Biro bernama National Central Bureau (NCB) INTERPOL Indonesia yang berada di dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional, Polri. Salah satu tugas dari NCB Interpol adalah melayani permintaan dari instansi penegak hukum tentang pencarian orang yang lari ke luar negeri.
"Kita proses pengajuan itu, harus dilengkapi dengan persyaratan datanya, dari sidik jari kemudian foto, kemudian kasusnya sendiri dan sebagainya," tutur Benny dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times, Jumat 10 Juli 2020.
Editor’s picks
Benny menjelaskan, setelah terkumpulnya data-data tersebut, maka informasi itu pun dikirim ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
2. Kantor pusat Interpol menerbitkan red notice ke seluruh anggota yang tersebar di dunia
Setelah diverifikasi, lanjut Benny, kantor pusat Interpol pun menerbitkan red notice. Red notice itu disebarkan ke seluruh anggota Interpol di dunia. Para anggota akan berbagi informasi dengan aparat penegak hukum hingga pihak Imigrasi yang menjaga pintu masuk negaranya.
"Sehingga kalau ada red notice, orang yang masuk red notice masuk (ke negara lain) dilihat datanya, di situ ada akan di-stop dan akan diproses," tuturnya.
3. Dalam Interpol, kecepatan respons terhadap negara lain menjadi hal utama
Benny menilai, dalam kerja sama ini, cepat atau lambatnya respons kepada negara lain menjadi hal penting. Misalnya saja, apabila respons Interpol Indonesia cenderung lambat, maka hal itu pula yang akan diterima dari Interpol negara lain.
"Satu prinsip yang waktu itu kami lihat, karena merespons sesuatu agak lambat, maka kita dibalas minta sesuatu juga agak lambat," ujarnya.
Baca Juga: Bunuh Satu Keluarga di Pakistan, Buronan Interpol Ditangkap di Kisaran