KLHK Terapkan Prosedur Kesehatan Pengendalian Karhutla Saat COVID-19

Manggala Agni harus memiliki rencana pengendalian karhutla

Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan prosedur kesehatan untuk personel Manggala Agni. Hal itu sebagai penyesuaian pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), KLHK, Ruandha Agung menjelaskan, KLHK menyiapkan sejumlah prosedur untuk menjaga kesehatan personel Manggala Agni. Upaya-upaya tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.6/MENLHK-SETJEN/ROUM/SET.1/4/2020 tentang Kesinambungan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di KLHK.

Baca Juga: Kemenkes Khawatir Makser N95 Langka saat Masa Rentan Karhutla

1. Terdapat jadwal piket dan pembatasan maksimal orang di Daops dan posko

KLHK Terapkan Prosedur Kesehatan Pengendalian Karhutla Saat COVID-19Karhutla Dusun Sigumoi Sumut (Dok. BNPB)

Ruandha menjelaskan, dalam pengaturan sistem kerja Manggala Agni terdapat pengaturan jadwal piket di Daerah Operasi (Daops) maksimal 1 regu atau 15 orang, dan di posko maksimal 5 orang. Waktu kerja dan pengaturan lokasi posko memperhatikan situasi dengan mewaspadai wilayah yang terdapat warga berstatus ODP/PDP.

Para personel Manggala Agni diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan tempat kerja. Mereka juga diminta berperilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, membekali diri dengan hand sanitizer dan masker, serta membersihkan diri atau mandi setelah kembali ke rumah.

"Personel Manggala Agni juga harus menerapkan physical distancing, melakukan kegiatan yang tidak melibatkan kerumunan massa, dan memperhatikan jaga jarak. Juga menyampaikan laporan kesehatan masing-masing personel Manggala Agni secara rutin sebagai media pemantauan," jelasnya, Kamis (14/5).

2. Manggala Agni harus memiliki rencana terukur pengendalian karhutla

KLHK Terapkan Prosedur Kesehatan Pengendalian Karhutla Saat COVID-19Karhutla Dusun Sigumoi Sumut (Dok. BNPB)

Direktur Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan, KLHK, Basar menjelaskan, pada setiap kegiatan pengendalian karhutla, Manggala Agni di seluruh Daops Indonesia memiliki perencanaan yang terukur.

Manggala Agni menentukan rencana pelaksanaan kegiatan pencegahan atau penanggulangan karhutla, serta skenario teknis pelaksanaan kegiatan lapangan.

“Selain itu, ketika bekerja sama dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), personel Manggala Agni harus memastikan anggota MPA bertugas dalam kondisi baik tidak dalam kondisi sakit, gangguan ISPA, gangguan paru-paru atau penyakit kronis lainnya,” tutur dia.

3. Manggala Agni harus dibekali dengan peralatan pelindung diri

KLHK Terapkan Prosedur Kesehatan Pengendalian Karhutla Saat COVID-19Srikandi Mangala Agni (Dok. KLHK)

Dalam pelaksanaan pengendalian karhutla, personel Manggala Agni maupun MPA harus membekali diri dengan persiapan dan peralatan pelindung diri. Peralatan tersebut akan dibersihkan menggunakan disinfektan, sesaat dan sebelum digunakan.

“Personel MPA selama melakukan kegiatan pencegahan karhutla wajib menggunakan masker dan dibekali cairan disinfektan. Selain itu, anggota MPA dalam melakukan kegiatan penanggulangan karhutla wajib menggunakan masker, kaca mata google, baju pelindung, sepatu boot standar karhutla, dan juga dibekali cairan disinfektan,” katanya.

4. Saat sosialisasi dan peringatan karhutla, prinsip jaga jarak tetap berlaku

KLHK Terapkan Prosedur Kesehatan Pengendalian Karhutla Saat COVID-19Srikandi Mangala Agni (Dok. KLHK)

Dalam melakukan sosialisasi pengendalian karhutla, Manggala Agni berkomunikasi dengan masyarakat menggunakan prinsip menjaga jarak yaitu 1-2 meter, atau dengan menggunakan alat komunikasi jarak jauh.

Kemudian, dalam penyampaikan peringatan dini karhutla, dapat dilakukan dengan menggunakan mobil atau motor penyuluhan karhutla yang dilengkapi pengeras suara.

“Para personel Manggala Agni juga harus memastikan selama melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan harus cermat, hati-hati, cepat dan efisien,” ucapnya.

Setiap selesai melaksanakan kegiatan, Manggala Agni wajib melaporkan kegiatan pencegahan secara berjenjang, serta membuat dokumentasi kegiatan

Baca Juga: Tetap Terjun ke Lapangan, Ini Strategi Cegah Karhutla saat COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya