Komisi III DPR Bahas Uji Kelayakan Calon Kapolri 13 Januari 2021

Jokowi disebut belum serahkan nama calon Kapolri ke DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat internal untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada 13 Januari 2021.

"Masa Sidang III Tahun Sidang 2020—2021 dimulai 12 Januari. Komisi III DPR baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan," kata Habiburokhman di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (7/1/2021). 

1. Belum ada nama calon Kapolri dari Jokowi, tapi beberapa perwira diisukan masuk kriteria

Komisi III DPR Bahas Uji Kelayakan Calon Kapolri 13 Januari 2021Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ia menjelaskan, saat ini pimpinan DPR dan Komisi III belum menerima surat pengajuan nama calon Kapolri dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Belakangan ini, muncul beberapa sosok perwira tinggi (pati) senior yang diisukan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, semua nama yang diisukan itu memiliki peluang yang sama besar. Sebab, mereka berprestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.

"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya.

Baca Juga: Pensiun 20 Hari Lagi, IPW Singgung Dua Utang Besar Kapolri Idham Azis

2. Kapolri surati Jokowi untuk segera menunjuk pengganti dirinya yang akan pensiun

Komisi III DPR Bahas Uji Kelayakan Calon Kapolri 13 Januari 2021Kapolri Jenderal Idham Aziz. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis telah mengajukan surat permohonan penunjukan pengganti dirinya ke Presiden Jokowi.

“Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan penunjukan penggantinya kepada Presiden Joko Widodo,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (6/01/2021).

Surat permohonan telah disampaikan Idham ke pihak Istana melalui Mensesneg Pratikno, pada Selasa (5/1/2021). Argo mengatakan dalam surat itu, Idham Azis tidak mengajukan nama tertentu sebagai pengganti dirinya.

"Hanya menyampaikan bahwa akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021," ujarnya.

3. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR

Komisi III DPR Bahas Uji Kelayakan Calon Kapolri 13 Januari 2021Dokumen Humas Polri

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca Juga: Boy Rafli Akan Jadi Kapolri? Ini Kata  Kompolnas 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya