Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Pelanggaran HAM, Masih Ada Cara Lain

Jokowi setuju hukuman mati koruptor

Jakarta, IDN Times - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan hukuman mati terhadap narapidana koruptor merupakan tindakan hukum yang melanggar HAM. Selain itu, hukuman mati tidak bisa menjamin memberantas korupsi.

"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata Anam di sela-sela acara Seminar Nasional, HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga: Dilema Hukuman Mati di Indonesia : Perampasan HAM atau Ketegasan?

1. Ada banyak cara lain untuk memberantas korupsi

Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Pelanggaran HAM, Masih Ada Cara LainDok. BNK Sukoharjo

Anam berpendapat, ada banyak cara yang lebih relevan dalam pemberantasan korupsi. Di antaranya pihak berwenang harus memastikan penyelenggara negara akuntabel dan tidak sembunyi dalam penggunaan uang negara.

"Memastikan bahwa semua yang penggunaan uang, yang berbau APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara) itu di-publish sampai level paling rendah, mulai dari perencanaan sampai penggunaan dananya," ujar dia.

2. Lebih baik fokus perhatian pada kasus korupsi yang tidak tersentuh

Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Pelanggaran HAM, Masih Ada Cara Lain(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Anam menjelaskan, lebih baik pusat perhatian tertuju pada kasus-kasus korupsi yang jarang tersentuh. Misalnya, kasus perusakan lingkungan oleh perusahaan besar.

"Karena tidak banyak kasus yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk soal-soal perusahaan ini, terutama sektor tambang, perkebunan, dan sebagainya," kata dia.

3. Jokowi setuju koruptor dihukum mati apabila masyarakat menghendaki

Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Pelanggaran HAM, Masih Ada Cara LainPresiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pada pernyataan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo setuju akan menghukum mati koruptor apabila masyarakat memang menghendaki. Dia mengatakan, Indonesia tidak pernah memberikan ancaman hukuman mati bagi koruptor lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, jika masyarakat menginginkan UU Tipikor direvisi, bisa saja pemerintah mengajukan kepada DPR untuk merevisi undang-undang tersebut.

"Ya bisa saja (jadi inisiatif pemerintah), kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih Wacana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya