KPU: Calon Kepala Daerah yang Positif COVID-19 Tersisa 13 Orang

Paslon yang positif COVID-19 akan dapat nomor urut sisa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum melaporkan, jumlah bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang terkonfirmasi positif COVID-19, hingga saat ini tersisa 13 orang. Sebelumnya dari catatan KPU, calon kepala daerah yang terpapar virus corona 63 orang. 

"Data perkembangan per 22 September 2020 pukul 10.09 WIB," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: 3 Bakal Calon Kepala Daerah Sembuh, Tersisa Malang Positif COVID-19

1. Daftar calon kepala daerah yang masih terkonfirmasi positif COVID-19

KPU: Calon Kepala Daerah yang Positif COVID-19 Tersisa 13 OrangKegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

KPU merinci, yang masih terkonfirmasi positif COVID-19 yaitu bakal calon wakil kepala daerah Kota Sibolga, bakal calon kepala daerah Serdang Bedagai.

Kemudian bakal calon wakil kepala daerah Meranti, Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Yahukimo, Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.

2. Saat penetapan nomor umur, KPU akan memastikan kembali jumlah calon kepala daerah yang positif COVID-19

KPU: Calon Kepala Daerah yang Positif COVID-19 Tersisa 13 OrangBilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin 21 September 2020, menyampaikan bahwa saat tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, para pasangan calon akan kembali dipastikan status positif atau negatif COVID-19.

"Kami juga sudah mengatur sedemikian rupa protokol kesehatan pengundian nomor urut ini, juga dipastikan dipatuhi oleh seluruh pasangan calon," katanya.

3. Paslon kepala daerah yang positif COVID-19 akan dapat nomor urut sisa dari paslon lain

KPU: Calon Kepala Daerah yang Positif COVID-19 Tersisa 13 OrangSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ilham mengatakan, pasangan calon (paslon) yang positif COVID-19 akan mendapatkan nomor urut sisa paslon negatif COVID-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Apabila ada lebih dari satu paslon yang positif COVID-19, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif COVID-19 tersebut.

"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Calon Kepala Daerah  Positif COVID-19 Jadi 64 Orang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya